Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Gresik Meringkus Ayah Kandung yang Jadikan Anak Perempuannya Budak Nafsu

badge-check


					Polres Gresik menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus hukum yang menimpa anak-anak di bawah umur, pelakunya adalah ayah kandung warga kecamatan Bungah, yang menjadikan naka kandungnya sejak 2021-2025. Foto: dok/humas polres gresik Perbesar

Polres Gresik menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus hukum yang menimpa anak-anak di bawah umur, pelakunya adalah ayah kandung warga kecamatan Bungah, yang menjadikan naka kandungnya sejak 2021-2025. Foto: dok/humas polres gresik

Penulis: Sanny  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, GRESIK-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar kasus asusila yang mengguncang masyarakat. Pelaku, FH (40), warga Kecamatan Bungah, tega menyiksa anak kandungnya selama empat tahun, sejak 2021 hingga 2025.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA.

“Tersangka kami amankan pada Jumat (7/11) pukul 09.00 WIB,” ungkap AKBP Rovan, Rabu, 12 November 2025.

Penyidikan mengungkap bahwa perbuatan bejat itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Bungah. Tindakan asusila bermula saat korban masih di bangku SMP dan berlangsung hingga Mei 2025.

Kapolres menjelaskan modus pelaku adalah membujuk korban dengan janji akan dibelikan sepeda motor dan biaya sekolah ditanggung, namun jika menolak, korban diancam tidak akan mendapatkan dukungan biaya sekolah.

“Motifnya adalah dorongan nafsu, apalagi pelaku sudah bercerai dengan istrinya,” tambah Kapolres.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua daster dan satu bra milik korban, serta satu sarung hitam.

F.H. dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres menegaskan komitmen jajaran Polres Gresik untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengimbau masyarakat untuk peka dan segera lapor jika mengetahui kejadian semacam ini,” tegas AKBP Rovan.

Sebagai langkah pencegahan, Kapolres juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, serta edukasi tentang batasan tubuh.

“Ajarkan anak untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kekerasan,” pungkasnya.

Masyarakat dapat menghubungi hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat apabila menemukan kejadian mencurigakan. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mafia Rusia Memutilasi Suami Istri Miliuner Crypto Roman dan Ana Novak di Gurun Hatta

12 November 2025 - 21:48 WIB

Puskesmas Pulo Lor Jombang Punya 15 Santri Binaan Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat

12 November 2025 - 20:06 WIB

Sekcam Perak Jombang Bagikan Bansos kepada 94 Warga Penyandang Disabilitas Rp 200.000/Orang

12 November 2025 - 19:37 WIB

Cegah Konflik, Kesbangkpol Jombang Sosialisasikan Early Warning System dan Quick Respone

12 November 2025 - 19:17 WIB

BGN Akui Data Keracunan MBG Beda dengan Kemenkes

12 November 2025 - 18:45 WIB

Budi Sarwoto: Baru Seumur Jagung Tim Pembina Posyandu Jombang Masuk 8 Besar Terbaik Jawa Timur

12 November 2025 - 18:43 WIB

Penurunan Stunting, Bupati Jombang Mendapat Penghargaan Intervensi Spesifik Terbaik dari Menteri Kesehatan

12 November 2025 - 18:06 WIB

Teror Pocong di Hajatan Gegerkan Warga Pati, Kades Duga Pesugihan

12 November 2025 - 17:33 WIB

Gudeg! Jamuan Makan Malam ala GKR Mangkubumi untuk Tamunya dari Jepang

12 November 2025 - 16:51 WIB

Trending di Nasional