Menu

Mode Gelap

Headline

Polda Metro Tahan Nikita Mizani, Dituduh Peras Pengusaha Skincare Rp 4 Miliar

badge-check


					Polda Metro Tahan Nikita Mizani, Dituduh Peras Pengusaha Skincare Rp 4 Miliar Perbesar

Penulis: Tasyafarina Libas Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Polda Metro Jaya resmi menahan selegram Nikita Mirzani, 39,  Selasa, 4 Maret 2025, setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Dia bersama asistennya yang berinisial IM, Nikita ditahan setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang mengklaim telah diperas hingga Rp 4 miliar. Nikita dan asistennya dilaporkan melakukan tindakan pemerasan melalui media elektronik, yang diduga terjadi pada 13 November 2024.

Setelah pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, keduanya dijadwalkan akan ditahan selama 20 hari untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan.

Nikita Mirzani terlihat keluar dari Polda dengan mengenakan baju tahanan oranye dan mengungkapkan harapannya agar masalah ini segera selesai. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Alasan utama Polda Metro Jaya menahan Nikita Mirzani adalah karena adanya bukti yang cukup terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Nikita dan asistennya, IM, ditahan selama 20 hari ke depan.

Polisi memiliki beberapa alat bukti dan barang bukti, serta pertimbangan subjektif sesuai dengan KUHAP. Nikita dituduh  melakukan pemerasan hingga Rp 4 miliar kepada Reza Gladys. Dalam laporannya, Reza Gladys mengklaim bahwa Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban dan produknya melalui siaran langsung di TikTok.

Selain itu, korban merasa terancam setelah menerima respons berisi ancaman melalui WhatsApp dari asisten Nikita pada 13 November 2024.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan baju tahanan oranye, Nikita Mirzani tidak banyak berkomentar, hanya mengatakan ingin masalahnya cepat selesai.

Alih-alih terlihat murung atau panik, Nikita justru berjalan santai seperti model di atas catwalk saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Asistennya berusaha menghindar dari wartawan, tetapi Nikita malah melenggak-lenggok dan memberikan salam kiss bye kepada awak media, sambil berkata “Ya gimana? Maunya gimana?

Nikita Mirzani memiliki catatan pernah menjalani hukuman. Pada tahun 2020, ia divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Dalam putusan tersebut, Nikita tidak perlu menjalani hukuman penjara kecuali jika ia melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bikin Resah Warga, Ahmad Dani Minta Maaf Soal Penyebaran Hoaks Gondoruwo di Tiris Probolinggo

29 Maret 2026 - 12:34 WIB

Sulimah Korban Tewas Kecelakaan Mobil Kelinci Angkut 22-25 Orang Terguling di Jatidukuh Mojokerto

29 Maret 2026 - 00:34 WIB

Lewat Jalur Penerbangan Selatan, Irfan Yusuf Tegaskan Keberangkatan Haji Tetap 22 April 2026

29 Maret 2026 - 00:11 WIB

Membahayakan Keselamatan Umum, Balon Raksasa Ilegal Nyangkut di Menara SUTET Trenggalek

28 Maret 2026 - 23:46 WIB

Pasca Blusukan, Presiden Prabowo Perintahkan PT KAI Bangun Rusun untuk Warga Penghuni Bantaran Rel KA Senen

28 Maret 2026 - 23:28 WIB

Polisi Gerebek Kecamatan Jogoroto, Gagalkan Penerbangan dan Sita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 22:53 WIB

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Trending di News