Menu

Mode Gelap

Headline

Pleno Tripartit Jombang, Warsubi: Perhatikan THR dan May Day, Tanpa Turun ke Jalan!

badge-check


					Semua tertawa bahagia saat berlangsung rapat pleno Tripartit membahasa perburuhan di Jombang, Selasa 25 Maret 2025. Pertanda persoalan THR dan May sudah diantisipasi, agar tidak ada yang turun ke jalan. Foto: jombangkab.go,id Perbesar

Semua tertawa bahagia saat berlangsung rapat pleno Tripartit membahasa perburuhan di Jombang, Selasa 25 Maret 2025. Pertanda persoalan THR dan May sudah diantisipasi, agar tidak ada yang turun ke jalan. Foto: jombangkab.go,id

Penulis: Wibisono   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Rapat Pleno Tripartit Kabupaten Jombang diselenggarakan di Swagata Pendopo Kabupaten Jombang,  Selasa, 25 Maret 2025, dihadiri Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., Kasdim 0814, dan Kasat Intel Polres Jombang.

Rapat ini membahas masalah ketenagakerjaan dan meningkatkan kerjasama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Bupati Warsubi menyampaikan terima kasih kepada asosiasi pengusaha Indonesia dan serikat pekerja yang telah menjaga harmonisasi hubungan industrial di Kabupaten Jombang.
Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa isu penting seperti Upah Minimum Kabupaten (UMK), peringatan May Day, dan tunjangan hari raya (THR).
Bupati Warsubi mengingatkan pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan menghimbau serikat pekerja untuk memperingati May Day dengan khidmat tanpa aksi turun ke jalan.
Rapat ini juga menekankan pentingnya kerjasama dan komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada asosiasi pengusaha Indonesia bersama seluruh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh, yang telah menjaga harmonisasi hubungan industrial di Kabupaten Jombang,” sapa Bupati Jombang Warsubi mengawali sambutannya.

Pemkab Jombang telah berupaya menjalin hubungan baik dengan seluruh pengusaha. Demi menjaga hubungan baik ini, Kepala Disnaker Isawan Nanang Risdiyanto telah memfasilitasi para pengusaha mulai dari layanan pelaporan  dan pemberian konsultasi pemberian THR keagamaan perusahaan, pembinaan K3, hingga penanganan perselisihan hubungan industrial.

Terkait perselisihan hubungan industrial, Isawan Nanang Risdiyanto telah berupaya mencegah perselisihan dengan pembinaan perusahaan, pembinaan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB), dan koordinasi lintas stakeholder. Terkait hal itu, Abah Warsubi menyampaikan hubungan industrial yang kondusif sangat penting dan dibutuhkan untuk memberikan jaminan kenyamanan investor dalam berinvestasi di Kabupaten Jombang.

“Dengan semakin banyaknya investasi di wilayah kita, akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat, yang pada akhirnya dapat memperluas penciptaan lapangan kerja dan menurunkan tingkat pengangguran, ” jelasnya.

Abah Warsubi meminta kepada para pimpinan perusahaan dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh untuk meningkatkan pemberdayaan dan fungsi lembaga kerjasama bipartit di masing-masing perusahaan guna memperkecil potensi perselisihan dalam hubungan industrial, serta menjaga keberlangsungan usaha yang harmonis dan adil bagi semua pihak.

Peran Tim Deteksi Dini Ketenagakerjaan Daerah sangat dirasakan, terutama dalam identifikasi informasi kerawanan, upaya preventif serta saran maupun masukan kepada pimpinan daerah dan tim LKS Tripartit.

“Hal ini penting sebagai dasar dalam pengambilan keputusan yang tepat, khususnya dalam upaya pembangunan serta penyelesaian permasalahan di bidang ketenagakerjaan,” jelas Abah Warsubi.

Isawan Nanang Risdiyanto menyampaikan, Tim Deteksi Dini telah menemukan isu-isu terkait ketenagakerjaan seperti; union busting, Upah Minimum Kabupaten (UMK), peringatan May Day, dan tunjangan hari raya (THR). Isu tersebut telah diselidiki dan ditangani secara kondusif, dengan tetap menjunjung prinsip berkeadilan.

Beberapa isu yang menjadi perhatian Abah Warsubi adalah THR dan May Day. Pihaknya mengingatkan kepada seluruh pengusaha atas kewajibannya kepada pekerja untuk membayarkan THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya.

Terkait peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, Abah Warsubi mengimbau kepada seluruh serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat memperingati May Day dengan khidmat tanpa aksi turun ke jalan.

“Mari pergunakan momentum peringatan hari buruh ini untuk menunjukkan bahwa Kabupaten Jombang memiliki iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga sangat siap dalam menerima investor.  Saya mengajak semua pihak untuk menahan diri dari aksi unjuk rasa yang kontra produktif, demi mewujudkan tujuan bersama, yaitu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, ” jelas Abah Warsubi.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluarga Menkeu Purbaya Dapat Teror Mistis, Begini Cerita Sang Anak

14 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Gaya Komunikasi Politik Menkeu Purbaya Disorot DPR RI

14 Oktober 2025 - 18:09 WIB

BBM Etanol 10 Persen, Harga Harus Lebih Murah, Namun Tetap Saja Rugi

14 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Petrokimia Perkenalkan Pemupukan Petro Spring, Gunakan Drone 8 Jam Rp 6 Juta

14 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kepsek Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Orang Tua Lapor Polisi 630 Pelajar Demo

14 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Tersangka Curwan di Lumajang Asam Lambung

14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Saham Langsung Anjlok!

14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Ian Douglas Martin Penulis Buku Politik Jatah Preman: Isinya Bikin Merinding

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Trending di Headline