Penulis: Agus Adi Santoso | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, GRESIK – Satreskrim Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban diajak datang ke indekos pelaku di daerah Kebomas, Gresik.
Saat berada di kamar tersangka, korban sedang bermain ponsel sambil berbaring, kemudian pelaku memeluk korban. Korban menolak, namun pelaku tetap memaksa hingga melakukan tindakan asusila. Setelah kejadian tersebut, pelaku mengantar korban pulang.
Berdasarkan laporan masyarakat, tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap NT pada hari Rabu, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah perumahan di wilayah Kebomas, Gresik.
NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, ancaman, tipu daya, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan asusila.
“Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar,” ujar Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.**