Penulis: Yusran Hakim | Edsitor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Polri telah menetapkan Laras Faizati Khairunnisa, 26, sebagai tersangka karena mengunggah konten provokasi saat demo beberapa waktu lalu. Konten tersebut berisi ajakan untuk membakar Gedung Mabes Polri dan dianggap menimbulkan rasa kebencian serta memprovokasi massa aksi unjuk rasa sehingga berpotensi memicu tindak anarkisme.
Polisi menetapkan Laras sebagai tersangka pada tanggal 31 Agustus 2025, pada hari yang sama saat laporan mengenai unggahannya masuk ke pihak kepolisian.
Laras kemudian dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 1 September 2025 tanpa diminta klarifikasi terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Proses penangkapan dilakukan pada 1 September 2025 oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di rumahnya.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menelusuri unggahan Instagram Story Laras pada 29 Agustus 2025 yang berisi ajakan membakar gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi berlangsung.
Penetapan Laras sebagai tersangka juga terjadi sangat cepat, di mana pada 31 Agustus 2025 Laras dilaporkan dan langsung ditetapkan tersangka tanpa ada proses klarifikasi terlebih dahulu. Kuasa hukumnya menilai penangkapan ini terburu-buru tanpa pemberian kesempatan klarifikasi.
Polisi menjelaskan penangkapan cepat ini dilakukan untuk mengamankan bukti digital kasus siber tersebut. Laras kemudian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita mencakup KTP, handphone, dan akun Instagram Laras.
Laras merupakan pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional dan ditangkap pada 1 September 2025. Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi KTP, satu unit handphone, dan akun Instagram. Ia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Pasal yang dikenakan atas Laras termasuk Pasal 48 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan sejumlah pasal lain terkait hasutan dan penghasutan. Keluarga Laras mempertanyakan proses penetapan tersangka yang dinilai cepat tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu.
Laras Faizati Khairunnisa adalah seorang profesional muda dengan latar belakang pendidikan di bidang komunikasi.
Ia meraih gelar sarjana Public Relations/Image Management dari LSPR Communication and Business Institute pada tahun 2021 dan menyelesaikan studi magister di bidang International Communication Management di institusi yang sama pada November 2023.
Sejak September 2024, Laras menjabat sebagai Communication Officer di Sekretariat ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).
Sebelumnya, pada tahun 2023, ia bekerja sebagai Digital Content Creator di perusahaan Edbrig yang berbasis di Uni Emirat Arab dan juga pernah menjadi Content Creator di 4K Media Art Production, Dubai pada 2022. Laras juga pernah menjadi International Ambassador untuk DP World, sebuah perusahaan logistik global yang berpartisipasi dalam EXPO2020 Dubai.
Selain karier profesionalnya, Laras aktif dalam organisasi internasional sejak masa kuliah, termasuk menjadi Global Volunteer Ambassador untuk AIESEC pada 2021 dan magang sebagai Public Affairs Intern di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
Ia dikenal memiliki pengalaman luas dalam komunikasi dan hubungan internasional serta fasih berbahasa Inggris. **