Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Ketua DPRD Lumajang, Anang Ahmad Syaifuddin, membuat sejarah baru di Indonesia. Dia secara suka rela mengundurkan diri dari jabatannya pada 12 September 2022, karena tidak berhasil melafalkan Pancasila secara urut.

Demikian pula Erick Thohir juga membuat record baru di Indonesia, tetap bertahan sebagai sebagai Menteri BUMN meskipun terjadi dugaan korupsi super heboh dengan angka superjumbo hampir mendekati Rp 1 kuadraliun atau Rp 1.000 triliun di tubuh PT Pertamina Patra Niaga.
Erick Thohir menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode pertama 23 Oktober 2019 dan berakhir pada 20 Oktober 2024 era Presiden Joko Widodo, dilantik kembali untuk periode kedua 21 Oktober 2024, yang akan berlangsung hingga 2029, saat Prabowo Subianto menjadi Presiden RI.
Hingga saat ini pasca peradilan korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun, disusul pengungkapan dugaan korupsi dti tubuh PT Pertamina Patra Niaga, tetap tenang -tetang saja. Juga belum menawarkan solusi apapun. Di bawah sebagian kecil data kasus-kasus korupsi dan kerugian negara yang sangat mencengangkan di tubuh BUMN:
- Kasus Korupsi PT Pertamina:
Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun/ tahun terjadi dari 2018-2023 yang totalnya bisa mancapai Rp 1 kuadraliun. Kasus ini mencakup dugaan oplos BBM Pertalite menjadi Pertamax dan melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Erick Thohir menyatakan akan melakukan evaluasi total terhadap Pertamina untuk perbaikan sistem dan transparansi. Terjadi 26 Februari 2025.
- Kasus Korupsi PT Taspen:
Tata kelola investasi yang serampanga, menyebabkan terjadi krugian negara Rp 200 miliar hingga Rp 762,82 miliar. Kerugian ini berasal dari penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada produk reksa dana yang tidak layak. Kasus ini mulai terungkap pada tahun 2024, dengan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimulai pada bulan Maret 2024.
- Kasus ASDP dan Garuda Indonesia:
Erick Thohir mengakui adanya kasus hukum yang melibatkan kedua BUMN tersebut, namun tidak memberikan rincian spesifik tentang masing-masing kasus. Ia menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.
Kasus di PT ASDP mulai terungkap pada 18 Juli 2024, ketika KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut. Pada 6 Agustus 2024, KPK memberikan estimasi kerugian negara yang lebih jelas, yaitu sebesar Rp 1,27 triliun.
Sedangkan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia, perkembangan terbaru, pada 18 September 2023, Emirsyah Satar didakwa merugikan negara dengan total kerugian yang kini disebut mencapai USD 609 juta, setara dengan Rp 9,3 triliun. Kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses pengadaan pesawat di perusahaan milik negara tersebut.
- PT Timah:
Dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Timah mencapai Rp 300 triliun: Kerugian dari penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai prosedur sebesar Rp 2,28 triliun; Pembayaran bijih timah dari tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp 26,65 triliun; Kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal, yang diperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Kasus ini terungkap melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dinyatakan dalam putusan pengadilan pada 23 Desember 2024, meilbatakan 22 orang tersangka dan terpidana.
- PT Antam:
Dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Antam terkait pemalsuan 109 ton emas diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa angka ini merupakan estimasi sementara yang masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh para ahli. Kasus ini melibatkan pelabelan ilegal merek Antam pada emas yang tidak diproduksi oleh perusahaan, yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2021.
Kasus Budi Said, Kekurangan fisik emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebesar 152,80 kg yang senilai sekitar Rp 92,2 miliar. Kewajiban PT Antam untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1666K/Pdt/2022, yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun. Kasus ini terungkap dan mulai disidangkan pada tahun 2024, dengan Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait transaksi jual beli emas yang tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara. Pengadilan memutuskan bahwa kerugian negara akibat tindakan Budi Said adalah sebesar Rp 1,166 triliun.
Itu hanya catatan menonjol yang terjadi baru-baru ini. Masih begitu masif catatan korupsi dan perbuatan melanggar hukum di perbagai perusahaan plat mereah yang tisak terendus dan tidak mendcapatkan rekasi apapun dari Menteri BUMN.
Didesak Mundur
Beberapa pihak telah menyarankan agar Erick Thohir mundur dari jabatannya sebagai Menteri BUMN. Dorongan agar ERick Thohir mundur datang dari Said Didu, mantan Sekjen BUMN. Dia mengkritik kepemimpinan Erick Thohir dan menyatakan bahwa BUMN menjadi terlalu politis di bawah kepemimpinannya. Ia menyarankan agar dibentuk super holding BUMN dan bahkan mempertimbangkan pembubaran Kementerian BUMN untuk menghindari intervensi politik dalam pengelolaan perusahaan1.
Mufti Anam Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan kritik keras terhadap Erick Thohir, menyoroti kurangnya tindakan konkret dalam menjalankan tugasnya. Ia menggunakan istilah “omong kosong” untuk menggambarkan kinerja Erick dan menekankan perlunya perbaikan yang lebih signifikan.
Seorang anggota Tim Pemenangan Ganjar, Miftah Sabri menyarankan agar Erick Thohir mundur untuk menghindari potensi penyalahgunaan perusahaan BUMN dalam konteks politik.
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI): Mereka juga merekomendasikan agar Erick Thohir mundur dari jabatannya, menilai bahwa ia dianggap anti kritik dan tidak mampu menangani masalah di BUMN dengan baik. Kritik-kritik ini mencerminkan ketidakpuasan terhadap kinerja Erick Thohir dalam mengelola BUMN, serta harapan agar ada perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan milik negara.
Juga sejumlah aksi unjuuk rasa yang menuntut agar Erich Thohir mundur, namun semua itu tidak ditanggapi. Erick Thohir menanggapi desakan agar ia mundur dari jabatannya sebagai Menteri BUMN dengan menyatakan bahwa ia tidak memiliki rencana untuk mengundurkan diri. Staf khususnya, Tsamara Amany, mengonfirmasi bahwa Erick tetap fokus pada tugasnya dan tidak terpengaruh oleh tekanan tersebut.
Nah ditulah, letak perbedaan antara mantan Ketua DPRD Lumajang dengan menteri BUMN Erick Thohir. **