Menu

Mode Gelap

Headline

Pembahasan Lancar Revisi UU TNI segera Dibawa ke Tingkat II Paripurna untuk Disahkan

badge-check


					Komisi I DPR RI dan pemerintah sepakat akan memabawa revisi UU TNI ke tingkat II Paripurna, untuk disahkan menjadi undang-undang. Instagram@soalunsrat Perbesar

Komisi I DPR RI dan pemerintah sepakat akan memabawa revisi UU TNI ke tingkat II Paripurna, untuk disahkan menjadi undang-undang. Instagram@soalunsrat

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI.

Rapat ini terselenggara di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.

Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan. Utut menyebut rapat ini dihadiri oleh seluruh fraksi atau 8 partai politik di DPR RI.

Utut menyatakan pihaknya sudah membahas RUU TNI ini dengan melibatkan Banyak pihak. Adapun jika pada tingkat satu revisi UU TNI ini disetujui, maka RUU tersebut akan dibawa ke paripurna.

Komisi I DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk membawa RUU TNI ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung pada 18 Maret 2025, di mana delapan fraksi di DPR, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat, memberikan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Menteri Hukum dan Wakil Menteri Pertahanan. Dalam rapat tersebut, semua fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU TNI ke tahap paripurna.

 RUU ini mencakup beberapa pasal yang menjadi sorotan, seperti Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 tentang pensiun prajurit, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga. Meskipun ada kritik terkait potensi kembalinya dwifungsi ABRI, pimpinan DPR menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.

Rapat paripurna untuk pengesahan RUU TNI direncanakan akan dilaksanakan pada 20 Maret 2025. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa keputusan akhir masih menunggu undangan dari Badan Musyawarah.

Dengan langkah ini, DPR dan pemerintah berharap dapat mempertegas posisi TNI dalam struktur pemerintahan tanpa mengembalikan fungsi ganda yang pernah ada sebelumnya. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bayar Rp 135-175 Juta Gunakan Visa Nonhaji, 66 CJH Asal Indonesia Gagal Masuk ke Makkah

9 Mei 2025 - 11:11 WIB

Sambutan Hangat untuk Paus Leo XIV dari Pemimpin Dunia, Donald Trump Hinga Vladimir Putin

9 Mei 2025 - 11:09 WIB

Sambutan Pertama Paus Leo XIV Setelah Terpilih, Kenang Paus Fransiskus

9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Alasan India Serang Pakistan

9 Mei 2025 - 08:48 WIB

Jatim Park Group Kembali Diterpa Insiden, Area London Museum Terbakar

8 Mei 2025 - 20:44 WIB

Jelang Waisak 12 Mei 2025, Memandikan Patung Budhha Tidur di Trowulan Mojokerto

8 Mei 2025 - 19:18 WIB

Ngeri Kirim Jasad Bayi Menggunakan Jasa Driver GoSend, Dialamatkan ke Jl. Tengku Amir Hamzah Sebelah Kuburan

8 Mei 2025 - 18:49 WIB

Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief Belum Kembalikan Uang Korupsi

8 Mei 2025 - 18:27 WIB

Pakistan Klaim Menembak Jatuh 5 Pesawat Tempur India, Satu Diantaranya MIG-29

8 Mei 2025 - 17:52 WIB

Trending di Headline