Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM,PROBOLINGGO– Polisi menetapkan Deni, 30, sebagai tersangka kasus pembacokan saat acara Pawai Budaya di desa Kedung Supit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Minggu, 31 Agustus 2025. Tersangka dijerat pasal percobaan pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Demikian penjelasan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus itu. Ia juga memaparkan kronologi kejadian dan motif di balik pembacokan tersebut, serta status korban yang sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, juga turut memberikan informasi terkait penanganan kasus dan penyelidikan di lokasi kejadian.
Tersangka warga desa Kedung Supit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan korban, Muhammad Andri (23 tahun), berasal dari dusun Krajan, RT 002 RW 002 , desa Kedung Supit, kecamatan Wonomerto, kabupaten Probolinggo.
Proses penangkapan Deni dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan atas kasus pembacokan brutal yang terjadi saat Pawai Budaya di Desa Kedung Supit. Deni ditangkap dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Probolinggo Kota.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa empat hari sebelum kejadian, Deni menemukan chat antara istrinya dengan korban, sehingga emosinya memuncak dan membawa celurit setiap bepergian.
Saat bertemu korban di pawai budaya, Deni tanpa ampun mengejar dan membacok korban hingga celuritnya patah dan bengkok. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk celurit dan pakaian penuh darah dari tersangka.
Pemeriksaan dan penangkapan ini dilakukan dengan cepat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan
Motif pembacokan ini diduga kuat karena persoalan asmara, di mana Deni cemburu karena istrinya sering berkomunikasi lewat telepon dengan korban bernama Andri.
Setelah melakukan pembacokan, Deni mengaku merasa lega dan lebih tenang. Saat ini, Deni sudah diamankan oleh polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban Andre masih dalam perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bacok yang dialaminya.
Kasus ini mendapat perhatian khusus karena terjadi saat pawai budaya yang seharusnya menjadi ajang hiburan masyarakat.
Kasus pembacokan di Pawai Budaya Desa Kedung Supit terjadi pada Minggu malam, tanggal 31 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Insiden tersebut terjadi saat korban bernama Muhammad Andri hendak menonton pawai budaya atau karnaval dan dibacok oleh pelaku yang kemudian diketahui bernama Deni.
Kejadian
* Pada malam itu, suasana pawai budaya di Desa Kedung Supit berlangsung meriah dengan ribuan warga menonton dan menyemarakkan acara.
* Sekitar pukul 20.30 WIB, korban Muhammad Andri hendak menonton karnaval melewati jalan desa yang padat penonton.
* Jalan menjadi macet akibat keramaian, dan korban terjatuh di tengah jalan.
* Pelaku, Deni, yang telah membuntuti korban dari belakang, langsung menyerang dan membacok korban dengan celurit.
* Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengayunkan sedikitnya 25 tebasan ke kepala, tangan, dan leher korban.
* Motif pelaku pembacokan ini karena cemburu setelah menemukan pesan chat antara istrinya dengan korban.
* Setelah kejadian, pawai yang semula meriah berubah menjadi kepanikan massal dengan warga berhamburan.
* Korban mengalami luka parah dan saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini sangat mengganggu keamanan dan ketenangan warga yang seharusnya menikmati acara budaya tersebut. **