Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, LAMPUNG– Polisi masih mendalami kasus seorang janda berinisial WI (28) di Bandar Lampung yang memotong alat vital pacarnya KN (32) hingga nyaris putus. Pelaku diamankan di rumahnya di Kecamatan Bumi Waras pada Selasa pagi, 21 Oktober 2025.
Kasus ini bermula ketika keduanya berhubungan badan di Lapangan Baruna, Kecamatan Panjang, pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban KN diketahui sudah beristri, namun tetap menjalin hubungan gelap dengan WI sejak 2019. Pelaku cemburu dan sakit hati, karena KN sering berselingkuh dan bahkan telah menikah dengan wanita lain, sementara hubungan dengan WI tetap dilakukan seperti suami istri.
WI membeli pisau cutter sehari sebelum kejadian dan nekat melakukan penganiayaan tersebut dalam kondisi sakit hati dan dendam.
Korban kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah alat kelaminnya hampir putus akibat tebasan pisau cutter.
WI saat ini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Panjang. Polisi masih menggali motif dan keterangan dari pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku WD (28) warga Bumi Waras, Bandar Lampung yang nekat aniaya kekasihnya hingga alat kelamin nyaris putus mengaku puas.
Hal itu disampaikan oleh pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia mengaku menyesal, namun puas atas tindakan yang telah dilakukan terhadap korban KS (32) warga Panjang Utara.
“Sedikit menyesal, tapi ada puasnya juga,” katanya.
WD mengatakan selama menjalani hubungan bersama korban, pelaku mengaku sakit hati karena kerap diselingkuhi.
“Selama sama dia (korban) banyak sakit hatinya, banyak tersiksa batinnya, sudah ada saya tapi masih main sana sini, selalu dibohongin, selalu diselingkuhi masih jajan sama cwe lain, gimana saya nggak sakit hati,” ujarnya.
Menurutnya, aksi penganiayaan itu sudah direncanakan. Hal itu karena, pisau cater dibeli sehari sebelum bertemu korban.
“Spontan aja pengen nganuin itunya, biar nggak bisa berhubungan sama yang lain,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Bandar Lampung menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri hingga alat kelaminnya nyaris putus.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Lapangan Baruna Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung pada Minggu (19/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Panjang, Kompol Martono membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan korban berinisial KS (32) warga Panjang Utara, Panjang.
“Jadi pelaku ini awalnya menghubungi korban untuk bertemu di lapangan baruna, sebelum bertemu pelaku sudah menyiapkan pisau cater,” katanya.
Setelah bertemu, kata Martono, pelaku dan korban melakukan hubungan intim. Lalu, pelaku mengambil carter yang sudah disiapkan dan langsung menganiaya korban.
“Pelaku ini langsung mengambil carter dan memotong kemaluan korban. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan pada bagian kemaluan hingga nyaris putus,” ujarnya.
Kronologi
Kronologi kasus potong alat kelamin yang terjadi di Bandar Lampung pada Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
-
Pelaku, seorang janda berinisial WI (28), dan korban KN (32) telah menjalin hubungan asmara sejak awal 2019 secara diam-diam, meski korban telah menikah dengan wanita lain.
-
Pada Minggu malam, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya berjumpa dan melakukan hubungan badan di Lapangan Baruna, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
-
Pelaku merasa sakit hati dan cemburu karena korban sering berselingkuh dan bahkan menikah dengan wanita lain, sementara hubungan mereka tetap berjalan seperti suami istri.
-
Dalam kondisi sakit hati, WI telah mempersiapkan pisau cutter sehari sebelum kejadian dan nekat melakukan penganiayaan dengan memotong alat kelamin korban saat berhubungan di lokasi tersebut.
-
Setelah melakukan aksi kekerasan, pelaku langsung melarikan diri dan membuang pisau cutter tidak jauh dari lokasi kejadian.
-
Korban mengalami luka serius hingga nyaris putus alat kelaminnya dan langsung dilarikan ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
-
Pelaku kemudian diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Panjang di rumahnya di Kecamatan Bumi Waras pada Selasa pagi, 21 Oktober 2025, dan kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
-
Polisi masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan pelaku serta mengonfirmasi motif yang terkait rasa sakit hati dan dendam karena ditinggal menikah oleh korban.
Kasus ini masuk dalam ranah penganiayaan berencana dan pelaku dijerat dengan Pasal 353 KUHP junto Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Demikian kronologi lengkap kasus ini berdasarkan keterangan resmi dan hasil penyidikan kepolisian. **







