Menu

Mode Gelap

Headline

Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang, Menteri KKP: Kades Kohod Bersedia Bayar Denda Rp 48 Miliar

badge-check


					Pada hari Rabu, 19 September 2024, pengembang PT Agung Sedayu Group (AGS) bersama Kepala Desa Kohod, Arsin SH, Bin Asip (nomor tiga dari kanan), melakukan peninjauan langsung untuk dilakukan Penitikan dan pemetaan ke lokasi relokasi di Alar Bangka. Kegiatan ini disambut antusias oleh warga, yang telah lama menantikan kepastian terkait tempat tinggal baru mereka. Instagram@kohod.TV Perbesar

Pada hari Rabu, 19 September 2024, pengembang PT Agung Sedayu Group (AGS) bersama Kepala Desa Kohod, Arsin SH, Bin Asip (nomor tiga dari kanan), melakukan peninjauan langsung untuk dilakukan Penitikan dan pemetaan ke lokasi relokasi di Alar Bangka. Kegiatan ini disambut antusias oleh warga, yang telah lama menantikan kepastian terkait tempat tinggal baru mereka. Instagram@kohod.TV

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno 

KREDONES.COM, JAKARTA– Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip bersama anak buahnya telah menjadi tersangka,  karena terbukti membangun pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, provinsi Banten.

Kepala Desa Kohod adalah Arsin bin Sanip bersama  Sekretaris Desa Kohod adalah Ujang Karta, serta dua orang penerima kuasa dinyatakan sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pembangunan pagar laut di perairan Tangerang

Menteri memberikan pernyataan mengenai denda sebesar Rp 48 miliar kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Kamis, 27 Februari 2025.

Sebagai sanksi, keduanya didenda administratif sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurutnya Sakti, Arsin dan T telah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.

Tarsin merupakan anak buah Kepala Desa Kohod, Arsin, berperan sebagai perwakilan nelayan dalam konteks pembangunan pagar laut di Tangerang. Dalam beberapa pernyataan, dia menjelaskan bahwa pagar laut tersebut dibangun oleh swadaya masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan penghasilan mereka.

Namun, peran Arsin juga terlibat dalam kontroversi terkait pemalsuan dokumen dan pengurusan sertifikat hak atas tanah yang berkaitan dengan proyek pagar laut.

Dalam kasus ini, Arsin bersama Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mendukung pembangunan pagar laut tanpa izin

Siapa Dalang Pagar Laut

Ditanya soal dalang di balik Kades Desa Kohod, Sakti menegaskan telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memulai penyidikan.

 Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa denda tersebut ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, serta peraturan yang berlaku dalam pengawasan ruang laut.

Denda ini merupakan bagian dari sanksi administratif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Dalam proses penetapan denda, KKP melakukan investigasi dan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan benar-benar terverifikasi.

Siapa dalang di balik Kades Desa Kohod? Sakti menegaskan telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memulai penyidikan. Makin dalam digali semakin besar urusannya, tinggal kemampuan aparat penegak hukum dan penguasan berani atai tidak membongkar kasus yang mengegerkan Nusantara ini. **

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Giliran India Tembak Jatuh F16 dengan Peluncur Rudal S400, Ini Kehebatannya

9 Mei 2025 - 19:58 WIB

Willie Salim Ulurkan Tangan Bantu Nenek Korban Penganiayaan di Pasar Boyolali

9 Mei 2025 - 15:01 WIB

Kejaksaan Agung Pamerkan Uang Sitaan Rp m6,8 Triliun Kasus PT Duta Palma

9 Mei 2025 - 14:35 WIB

Mengapa Paus Terpilih Memilih Nama “Leo”?

9 Mei 2025 - 14:07 WIB

288 Umat Meditasi Berjalan Sambut Perayaan Waisak di Buddha Tzu Chi Center

9 Mei 2025 - 14:06 WIB

Masalah Anggota DPRD Sidoarjo “Boikot” Sidang Rapat Paripurna LKPJ Bupati Sidoarjo, Begini Penjelasannya

9 Mei 2025 - 13:44 WIB

Ketua Dewan Penasehat DPC Gerindra Sidoarjo

Polda Jatim Menahan Diana Jan Hwa dan Suaminya Handy Sunaryo, Bukan Soal Ijazah tetapi Perkara Lain

9 Mei 2025 - 13:27 WIB

Paus Terpilih, Paus Leo XIV Ternyata Pernah Mengunjungi Indonesia

9 Mei 2025 - 13:20 WIB

Pengacara: Jokowi Utus Iparnya untuk Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim

9 Mei 2025 - 12:59 WIB

Trending di Headline