Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG– Setelah melaksanakan penertiban pemasangan kabel WiFi dan kabel-kabel lainnya yang menggangu jalan. Pada hari Rabu 17 September 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan kegiatan penertiban perangkat reklame yang rusak dan membahayakan pengguna jalan di sepanjang jalan Abdurrahman Saleh ke utara sampai Jembatan Ploso.
Dalam operasi itu, Satpol PP telah mengumpulkan sekitar 33 macam banner, spanduk, baliho sebanyak 100 barang bukti yang saat ini disimpan di kantor Satpol PP Jombang.
Plt. Kasatpol PP Jombang, Drs Purwanto, melaporkan kegiatan ini kepada Bupati Jombang, Wakil Bupati Jombang, dan Sekretaris Daerah Jombang.

Spanduk yang tidak dipasangan secara mana termasuk target operasi penertiban petugas Satpol PP yang melakukan pemebrsihan di kawasan Ploso, Rabu 17 September 2025. Foto: Dok/ Satpol PP Pemkab Jombang
Dalam laporannya, Plt. Kasatpol PP Jombang menyatakan bahwa kegiatan penertiban berjalan dengan aman dan kondusif. Dokumentasi kegiatan penertiban juga telah disertakan dalam laporan yang disampaikan.
Dengan dilakukannya penertiban ini, Satpol PP Jombang berharap dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Jombang. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Satpol PP Jombang melaksanakan penertiban pemasangan segala macam reklame di kawasan Ploso, Rabu 17 September 2025. Foto: Dok. Satpol PP Pemkab Jombang
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Jombang No: 300.2/ 6777/ 415.10,2125 tentang Kewaspadaan Cuaca Ekstrem di Kabupaten Jombang dan Surat Perintah Plt. Kasatpol PP Jombang: No. 0001.1.10/381/ 415.40/ 2025.
Supakun, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pemkab Jombang, mengatakan bahwa operasi penertiban ini merupakan amanat perda dan peraturan daerah tentang ketertiban umum. Ia menjelaskan dalam operasi ini Satpol PP menerjun sepuluh personel.
Mereka melaksanakan operasi penertiban penggantolan banner rusak dan membahayakan pengguna jalan atau yang ditempelkan di pohon-pohon.
Dia menambahkan bahwa banner, reklame dan spanduk, baliho yang ditertibkan adalah yang ditempel di pohon dengan utilitas umum tidak bayar retribsui atau sudah habis masa pemasangannya, dan pemasangannnya tidak memenuhi syarat keamanan bagi umum.

Sebanyak 10 personel Satpol PP mengikuti apel sebelum melaksanakan operasi penertiban spanduk, banner, dan baliho yang telah kedawrasa, dan tidak memenuhi aturan di wilayah Ploso, Rabu 17 September 2025. Foto: Dok/ Satpol PP Pemkab Jombang
Sebelum melaksanakan operasi penertiban di Ploso, semua petugas mengikuti apel dipimpin Kasi Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Jombang, Subagyo.
Penertiban yang dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB ini melibatkan 10 personil gabungan antar bidang Satpol PP Jombang. Dalam kegiatan ini, banner rusak dan membahayakan pengguna jalan diamankan di Kantor Satpol PP Jombang.
Kegiatan penertiban berjalan dengan aman dan kondusif. Plt. Kasatpol PP Jombang melaporkan kegiatan ini kepada Bupati Jombang, Wakil Bupati Jombang, dan Sekretaris Daerah Jombang.**