Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, MADIUN – Staf Kejaksaan Negeri Madiun diamankan untuk klarifikasi internal terkait dugaan pemerasan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, menegaskan langkah ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Agus menekankan pengamanan bukan penindakan hukum, melainkan klarifikasi awal guna memastikan kebenaran informasi.
Jika terbukti ada pelanggaran, proses akan dilakukan sesuai aturan.
Ia menegaskan komitmen menindak tegas setiap pelanggaran di lingkungan Adhyaksa, sekaligus mengajak masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan.
Menurut Agus, keterbukaan publik penting menjaga kepercayaan terhadap institusi hukum.
Hingga kini, belum ada kesimpulan hukum, dan proses internal masih berjalan dengan prinsip kehati-hatian serta profesionalitas.**








