Menu

Mode Gelap

Headline

OJK Siapkan Aturan Baru: Jadi Incaran 112 Juta Rekening Dormant Senilai Rp 6 Triliun

badge-check


					Ilustrasi rekening dormant, alias rekening tidak aktif. Foto: deras.id Perbesar

Ilustrasi rekening dormant, alias rekening tidak aktif. Foto: deras.id

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Jumlah rekening dormant (rekening tak aktif) di Indonesia mencapai sekitar 122 juta rekening pada tahun 2025 berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa analisis menyeluruh atas 122 juta rekening dormant telah selesai pada 6 Agustus 2025, dan proses aktivasi rekening dormant sudah dilimpahkan sepenuhnya kepada perbankan.

Dari jumlah tersebut, yang telah diblokir sementara oleh PPATK mencapai 31 juta rekening dormant yang sudah tidak aktif lebih dari lima tahun, dengan nilai dana yang mengendap total sekitar Rp 6 triliun. Total rekening dormant yang sempat diblokir juga termasuk rekening pemerintah dan penerima bansos, dengan saldo besar yang mengendap selama periode tidak aktif.

Sebagian besar rekening dormant ini kemudian telah diaktifkan kembali setelah verifikasi ulang nasabah sehingga nasabah dan dana mereka tetap terlindungi. Proses pembukaan blokir ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana seperti pencucian uang dan penampungan dana ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam proses meninjau ulang dan menyiapkan peraturan baru terkait pengelolaan rekening dormant (rekening pasif atau tidak aktif) di perbankan.

Tujuan dari revisi ini adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada nasabah serta bank, serta mencegah penyalahgunaan rekening dormant yang kerap digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online dan pencucian uang.

OJK berupaya menetapkan standar dan regulasi yang jelas agar hak dan kewajiban bank dan nasabah sama-sama terlindungi, serta menyatukan cara pengelolaan dan reaktivasi rekening dormant agar tidak ada penafsiran berbeda di setiap bank.

Rekening dormant yang dibahas adalah rekening yang tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu (3 hingga 12 bulan), baik berupa tabungan, giro, maupun valuta asing.

Beberapa waktu lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat membekukan sejumlah rekening dormant sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan. Namun, OJK menegaskan dana nasabah tetap aman dan menjaga stabilitas sistem keuangan serta perbankan adalah prioritas utama.

Rencana revisi ini juga mengacu pada evaluasi efektivitas dari aturan POJK 8/2023 yang mengatur program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.

OJK akan berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait untuk memastikan kebijakan yang adaptif dan akurat dalam menghadapi potensi risiko kejahatan sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemilik rekening serta lembaga keuangan.

Kesimpulannya, OJK sedang aktif melakukan standardisasi dan revisi peraturan rekening dormant agar lebih terlindungi dan transparan bagi semua pihak yang terlibat, dengan fokus pada keamanan dan stabilitas sistem keuangan nasional.

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warsubi: Reformasi Birokrasi Fondasi agar Mampu Beri Pelayanan Terbaik Masyarakat

1 Desember 2025 - 11:00 WIB

Ada Tambahan 6.000 Janda Baru di Garut, Bupati Minta Agar Generasi Muda Turut Memikirkan

1 Desember 2025 - 10:30 WIB

Masih Bersambung, Polemik Jabatan Polri di Luar Kepolisian, MK Diminta Tegaskan

1 Desember 2025 - 08:26 WIB

75.000 Ha Hutan Batang Toru Dibatat Penyebab Banjir Bandang Sumut, WALHI Sebut Ulah Tujuh Perusahaan

1 Desember 2025 - 06:29 WIB

Aceh Tamiang Lumpuh Total, 120.000 Jiwa Terisolasi Jalan Rusak Jemabatan Putus

1 Desember 2025 - 05:37 WIB

Konflik Berakar dari Pengelolaan Tambang, KH Sarmidi Bantah Pernyataan Mahfud MD

1 Desember 2025 - 04:52 WIB

TNI AL Kerahkan KRI dan Bantuan Kemanusiaan Besar ke Sumut, Sumbar dan Aceh

30 November 2025 - 19:41 WIB

Massa dan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dan Anggota di Jalanan Tanah Becek

30 November 2025 - 18:46 WIB

Rais Aam PBNU Sampaikan Segera Gelar Muktamar

30 November 2025 - 18:14 WIB

Trending di Nasional