Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meminta kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat. Menurutnya, hal ini penting agar persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, memutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” ujar Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).
Nusron menerangkan permasalahan tumpang tindih terjadi karena data-data tanah lama belum masuk ke database sistem digitalisasi. Tumpang tindih sertifikat atau munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada sertifikat-sertifikat lama.
Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini. Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberi tahu, maka sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.
“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan,” jelas Nusron.
Sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian masyarakat dalam menjaga aset tanahnya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses layanan, hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai. Keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data.
Nusron menilai digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang dilakukan kementeriannya saat ini merupakan bentuk pihaknya sedang berbenah. Dengan begitu, masalah-masalah yang saat ini muncul ke permukaan adalah bentuk bahwa kita sedang berproses ke arah transformasi layanan.
Untuk itu, ia meminta masyarakat pemegang sertifikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.
“Masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya.
“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” tambah Nusron.***








