Menu

Mode Gelap

Headline

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

badge-check


					MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029 Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDINEWS.COM, SURABAYA– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi diselenggarakan secara bersamaan. Keputusan ini mengakhiri skema Pemilu Serentak dengan lima kotak suara yang selama ini berlaku.

MK menilai pemisahan ini penting untuk menyederhanakan proses pemilu, meningkatkan kualitas pelaksanaan, serta menjaga agar isu pembangunan daerah tidak tenggelam dalam isu nasional.

Dari laman MKRI, Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perludem dan dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Poin-poin penting putusan MK:

1. Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Pemilu nasional meliputi: Presiden/Wapres, DPR, dan DPD.

Pemilu daerah meliputi: Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, Walikota/Wawali, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pemilu daerah akan dilaksanakan dalam rentang 2–2,5 tahun setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

2. Alasan Pemisahan Pemilu

Minimnya waktu rakyat menilai kinerja presiden dan legislatif bila pilkada digelar terlalu cepat setelah pemilu nasional.

Isu pembangunan daerah tenggelam oleh kampanye isu nasional.

Pemilih menjadi jenuh dan tidak fokus, terutama dalam skema 5 kotak.

Penyelenggara pemilu mengalami kelelahan beban kerja, mengurangi efektivitas pelaksanaan.

Pelembagaan partai politik melemah, karena jadwal padat menghambat kaderisasi dan mendorong pragmatisme serta politik transaksional.

3. Masa Transisi Jadi Tugas DPR dan Pemerintah

Penyesuaian masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilu 2024 ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

Pengaturan dilakukan melalui rekayasa konstitusional (constitutional engineering).

4. Pasal UU yang Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu: tidak mengikat jika tidak diartikan bahwa pemilu daerah dilaksanakan 2–2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada: juga dinyatakan tidak berlaku secara bersyarat bila tidak dimaknai sesuai pengaturan baru tersebut.

Dengan putusan ini, MK menekankan bahwa semua model pemilu yang pernah berlaku tetap sah secara konstitusional, namun ke depan pelaksanaan pemilu akan lebih terstruktur demi kualitas demokrasi yang lebih baik.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pameran Jogja Paradise 2025, Stand UMKM Pemkab Jombang Raih Juara 2 Nasional

15 September 2025 - 14:59 WIB

Tujuh ASN Inspektorat Jombang Ikuti Pelatihan 120 Jam Analis Standar Belanja

15 September 2025 - 14:18 WIB

100 Warga Gresik Ikuti Edukasi Keamanan Umum dari PT PGN, Arief Nurrachman: Jangan Segan Melapor

15 September 2025 - 13:51 WIB

Viral Aksi Demo Siswa SMK 1 Kampak Trenggalek: Urusan Uang tak Pernah Selesai!

15 September 2025 - 03:09 WIB

Investasi Rp 7,5 T, Satelit Komunikasi N5 Jamin Internet Lebih Cepat dan Lebih Luas

14 September 2025 - 20:16 WIB

Harga Rp 150/Kg, DKPP Jombang Beri Bimtek 30 Warga Budidaya Losbter Air Tawar

14 September 2025 - 14:10 WIB

Penghuni Icon Apartemen Gresik Terkejut: Pengembang Gadaikan Sertipikat Induk

14 September 2025 - 10:15 WIB

Kita Bisa Gagalkan Rencana Darurat Militer! Mahfud: Tidak Memenuhi Unsur Pidana

13 September 2025 - 21:30 WIB

Denpom Menahan Oknum TNI, Diduga Terlibat Pembunuhan KCP BRI di Jakarta

13 September 2025 - 15:08 WIB

Trending di Headline