Menu

Mode Gelap

Headline

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

badge-check


					MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029 Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDINEWS.COM, SURABAYA– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi diselenggarakan secara bersamaan. Keputusan ini mengakhiri skema Pemilu Serentak dengan lima kotak suara yang selama ini berlaku.

MK menilai pemisahan ini penting untuk menyederhanakan proses pemilu, meningkatkan kualitas pelaksanaan, serta menjaga agar isu pembangunan daerah tidak tenggelam dalam isu nasional.

Dari laman MKRI, Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perludem dan dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Poin-poin penting putusan MK:

1. Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Pemilu nasional meliputi: Presiden/Wapres, DPR, dan DPD.

Pemilu daerah meliputi: Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, Walikota/Wawali, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pemilu daerah akan dilaksanakan dalam rentang 2–2,5 tahun setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

2. Alasan Pemisahan Pemilu

Minimnya waktu rakyat menilai kinerja presiden dan legislatif bila pilkada digelar terlalu cepat setelah pemilu nasional.

Isu pembangunan daerah tenggelam oleh kampanye isu nasional.

Pemilih menjadi jenuh dan tidak fokus, terutama dalam skema 5 kotak.

Penyelenggara pemilu mengalami kelelahan beban kerja, mengurangi efektivitas pelaksanaan.

Pelembagaan partai politik melemah, karena jadwal padat menghambat kaderisasi dan mendorong pragmatisme serta politik transaksional.

3. Masa Transisi Jadi Tugas DPR dan Pemerintah

Penyesuaian masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilu 2024 ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

Pengaturan dilakukan melalui rekayasa konstitusional (constitutional engineering).

4. Pasal UU yang Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu: tidak mengikat jika tidak diartikan bahwa pemilu daerah dilaksanakan 2–2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada: juga dinyatakan tidak berlaku secara bersyarat bila tidak dimaknai sesuai pengaturan baru tersebut.

Dengan putusan ini, MK menekankan bahwa semua model pemilu yang pernah berlaku tetap sah secara konstitusional, namun ke depan pelaksanaan pemilu akan lebih terstruktur demi kualitas demokrasi yang lebih baik.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fadia Arafiq Keruk Uang APBD Pekalongan Rp 46 M, Menangkan Proyek untuk PT Miliknya Sendiri

4 Maret 2026 - 19:06 WIB

35 dari 125 Rudal Iran Lolos Jatuh di Tel Aviv, Iron Dome Israel Terbukti Tidak Sakti

4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Kapal Induk USS Gerald Ford Sudah Merapat di Pantai Haifa Israel, Angkut Persenjataan Mutakhir

4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Efek Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Umumkan Kondisi Force Majeure

4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Bupati Gresik Instruksikan Dinas PUTR Tambal Jalan Kartini dan Veteran, Meski Masuk Kewenangan Pusat

4 Maret 2026 - 11:00 WIB

11 Tersangka OTT Pekalongan Tiba di KPK, Termasuk Bupati Fadia Alrafiq dan Sekda Mohammad Yulian Akbar

3 Maret 2026 - 23:46 WIB

Delapan Orang Luka Berat dan Ringan, Kecelakaaan Beruntun 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen

3 Maret 2026 - 23:19 WIB

JLS KM 16-17 Terjadi Longsor Jalur Trenggalek – Ponorogo Putus Total

3 Maret 2026 - 22:53 WIB

Gerakan Jombang Berinfaq, Pemkab dan BAZNAS Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu

3 Maret 2026 - 19:31 WIB

Trending di Headline