Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

badge-check


					MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029 Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDINEWS.COM, SURABAYA– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi diselenggarakan secara bersamaan. Keputusan ini mengakhiri skema Pemilu Serentak dengan lima kotak suara yang selama ini berlaku.

MK menilai pemisahan ini penting untuk menyederhanakan proses pemilu, meningkatkan kualitas pelaksanaan, serta menjaga agar isu pembangunan daerah tidak tenggelam dalam isu nasional.

Dari laman MKRI, Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perludem dan dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Poin-poin penting putusan MK:

1. Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Pemilu nasional meliputi: Presiden/Wapres, DPR, dan DPD.

Pemilu daerah meliputi: Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, Walikota/Wawali, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pemilu daerah akan dilaksanakan dalam rentang 2–2,5 tahun setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

2. Alasan Pemisahan Pemilu

Minimnya waktu rakyat menilai kinerja presiden dan legislatif bila pilkada digelar terlalu cepat setelah pemilu nasional.

Isu pembangunan daerah tenggelam oleh kampanye isu nasional.

Pemilih menjadi jenuh dan tidak fokus, terutama dalam skema 5 kotak.

Penyelenggara pemilu mengalami kelelahan beban kerja, mengurangi efektivitas pelaksanaan.

Pelembagaan partai politik melemah, karena jadwal padat menghambat kaderisasi dan mendorong pragmatisme serta politik transaksional.

3. Masa Transisi Jadi Tugas DPR dan Pemerintah

Penyesuaian masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilu 2024 ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

Pengaturan dilakukan melalui rekayasa konstitusional (constitutional engineering).

4. Pasal UU yang Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu: tidak mengikat jika tidak diartikan bahwa pemilu daerah dilaksanakan 2–2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada: juga dinyatakan tidak berlaku secara bersyarat bila tidak dimaknai sesuai pengaturan baru tersebut.

Dengan putusan ini, MK menekankan bahwa semua model pemilu yang pernah berlaku tetap sah secara konstitusional, namun ke depan pelaksanaan pemilu akan lebih terstruktur demi kualitas demokrasi yang lebih baik.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

1 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi Bertangan Dewa

29 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dr Lee Woo Guan: Robot dan Kecanggihan Teknologi Hanya Membantu, Peran Dokter Tetap Nomor Satu

28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kuasa Hukum Dua Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp 1,4 Miliar Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

6 Juni 2026 - 18:56 WIB

Ketika Rumah Kebudayaan Menjadi Arena Perebutan Panggung

11 Mei 2026 - 18:17 WIB

Bupati Fandi Ahmad Yani Beri Sangu Obat dan Vitamin untuk Ratusan Jamaah Haji Asal Kabupaten Gresik

3 Mei 2026 - 19:26 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:40 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

Trending di Headline