Menu

Mode Gelap

News

Menkumham Siapkan Daftar 44.000 Napi yang akan Diberi Amnesti dari Presiden

badge-check


					Proses untuk mendapatkan amnesti dari Presiden berjalan terus, hingga saat kementrian Hukum dan HAM telah menyiapkan data itu.  Instagram@katadata Perbesar

Proses untuk mendapatkan amnesti dari Presiden berjalan terus, hingga saat kementrian Hukum dan HAM telah menyiapkan data itu. Instagram@katadata

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia sedang mempersiapkan penyerahan daftar 44.000 narapidana yang diusulkan untuk menerima amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Penyerahan ini dijadwalkan paling lambat pada pekan depan, setelah melalui proses verifikasi yang hati-hati.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas  mengatakan, ia telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk segera menyelesaikan validasi pemberian grasi kepada 44 ribu narapidana.

“Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44 ribu nama,” kata Supratman seusai konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.

Ia menegaskan, keputusan untuk memberikan amnesti hukuman kepada 44 ribu tahanan tidak akan menyasar kepada narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB) maupun onggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).

“Yang pemerintah beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata,” ujar Supratman.

Amnesti akan diberikan kepada narapidana dengan kriteria tertentu, termasuk: Pengguna narkoba dengan kadar di bawah satu gram; Tahanan politik, seperti aktivis Papua yang tidak terlibat dalam kekerasan; Kasus penghinaan terhadap presiden berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Narapidana yang menderita penyakit berat atau gangguan kejiwaan.
Pemberian amnesti ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, yang saat ini mengalami overkapasitas hingga 30%.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah rekonsiliasi, terutama bagi narapidana dari Papua.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa semua nama narapidana yang akan menerima amnesti akan dibuka untuk publik setelah verifikasi selesai, guna memastikan adanya kontrol publik terhadap proses tersebut.
Pemberian amnesti ini juga memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum dapat dilaksanakan. **
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beginilah Ujud Mother Ship, Drone Induk yang Mampu Angkut 100 Anak Drone

21 Juni 2025 - 20:00 WIB

Polda Jabar Ringkus 44 Pejudi Kasino di Pasar Kosambi, Walikota Mengaku Kecolongan

21 Juni 2025 - 19:31 WIB

Dalam Kondisi Perang, Iran Diguncang Gempa 5.2 Magnetudo

21 Juni 2025 - 18:35 WIB

Sekolah Rakyat Jombang Sudah Siapkan 8 Wali Kelas, 17 Wali Asrama serta 84 Tenaga Kebersihan

21 Juni 2025 - 18:07 WIB

Surabaya Terapkan Jam Malam Anak, Orang Tua Diminta Bertanggung Jawab

21 Juni 2025 - 18:03 WIB

Workshop Digital UMKM Naik Kelas Digelar di BSI UMKM Center Surabaya

21 Juni 2025 - 16:20 WIB

Ploso Punya Tradisi Nasional Titik Nol, Camat Tridoyo Purnomo Didapuk Jadi Bung Karno

21 Juni 2025 - 12:48 WIB

Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor, Fadli Zon Dinilai Menghapus Fakta

21 Juni 2025 - 12:11 WIB

Prabowo Bertemu Putin: Tingkatkan Kerjasama Teknologi Nuklir dan Ruang Angkasa

21 Juni 2025 - 11:45 WIB

Trending di Headline