Menu

Mode Gelap

Headline

Menjaga Marwah Dewan: Ketika Ruang Hearing Terlarang untuk Wartawan (Bagian-1)

badge-check


					Hadi Atmaji, Ketua DPRD Jombang (Foto: FB @Hadi Atmaji) Perbesar

Hadi Atmaji, Ketua DPRD Jombang (Foto: FB @Hadi Atmaji)

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Wibisono

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Kalender 2025 baru saja dibeber. Ada hal ‘baru’ juga di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, dimana tiba-tiba publik Jombang dikejutkan oleh keputusan orang nomer satu di gedung parlemen itu.

Ya, wartawan dilarang masuk ke ruang hearing. Itulah salah satu ‘kebijakan’ Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji.

Dikutip dari sejumlah media, keputusan ini bukanlah bagian dari lembar negara. Dari informasi yang dihimpun, rupanya, hanya DPRD Jombang saja yang menerapkan aturan tersebut.

Meski tidak tertulis, namun dua orang pamdal (pengamanan dalam) selalu siaga di pintu ruang hearing untuk memastikan kegiatan dengar pendapat berlangsung tanpa kehadiran wartawan.

Sedikitnya, dua alasan disebut menjadi pemicu terbitnya keputusan ini. Yakni, dewan tidak sanggup membedakan wartawan asli dan oknum. Juga, hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan marwah wakil rakyat.

Kepada KREDONEWS.COM, Sabtu (15/2), Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaja menyebut, pihaknya tidak ada maksud melarang wartawan melakukan liputan di lingkungan DPRD Jombang.

Hanya saja, tegasnya, pihaknya merasa kebingungan membedakan mana wartawan profesional dan oknum yang mengaku wartawan. Menurutnya, banyak wartawan mengejar anggota dewan sampai ke mobil bukan untuk wawancara, tapi minta sesuatu.

Karenanya, tindakan penertiban perlu diambil demi menjaga marwah anggota dewan.

“Wawancara kan bisa dilakukan setelah hearing selesai. Sebab, tidak semua materi hearing bisa diekspos keluar, ” tandas Jadi Atmaja.

Menanggapi itu, Ketua PWI Jombang Muhammad Mufid, mengaku menyayangkan sikap Ketua DPRD Jombang yang melarang wartawan melakukan liputan di ruang hearing komisi.

“Saya menyayangkan itu, karena tugas wartawan adalah untuk mengabarkan kinerja dewan kepada masyarakat luas, termasuk yang terjadi dengan ruang hearing, “ujar Mufid kepada Kredonews.com melalui sambungan seluler, Sabtu (15/2/2025).

Ketua IJTI (Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia) Kabupaten Jombang Korda Majapahit, Amir Zakky, bahkan melempar pernyataan lebih menohok.

Dikutip dari Telusur.id, Amir melihat tindakan Ketua DPRD Jombang melarang wartawan masuk ke ruang hearing lebih menunjukkan ketidakpahamannya soal keterbukaan informasi publik.

Tidak hanya itu, tegasnya, tindakan tersebut juga terancam melanggar pasal 28 huruf F UUD 1945, serta pasal 6 huruf a, dan pasal 4 ayat 1 Undang-undang 40/1999 tentang Pers.

“Marwah apa yang mau dijaga? Justru tindakan itu menjelaskan dewan telah kehilangan marwah. Sebab, jika dewan paham undang-undang, saya kira tindakan seperti itu tidak akan pernah dilakukan,” tegas AmirAmir Zakky, Kamis (13/2/2025).

Hendro Suprasetyo, Ketua Solidaritas Wartawan Jombang (SWJ), justru melihat ada hal kontradiktif dan cenderung lucu yang tengah dipertontonkan orang nomer satu di gedung parlemen Jombang itu.

“Lha, kalau cuma terganggu dengan oknum wartawan, kenapa sikap yang dipilih malah blunder dengan nekat menabrak undang-undang? Ini kan lucu? Soal oknum itu kan bisa diselesaikan dengan cara yang lain, dan tidak perlu menjadikan gedung rakyat berubah ekslusif,” ujar Hendro melalui sambungan selular, Sabtu (15/2/2025).

Menurut Hendro, jika anggota dewan adalah wakil rakyat dan bekerja untuk rakyat, tentulah tidak perlu ada hal-hal yang harus ditutupi.

“Kalau (anggota) dewan bekerja dan berjuang untuk rakyat, kenapa rakyat tidak boleh tahu dan mendengar? Saya kir aini adalah sikap yang konyol!” tukas Hendro.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditentang Greepeace dan Pecinta Lingkungan, Sebagian Warga Pulau Gag Dukung Tambang Nikel

8 Juni 2025 - 17:46 WIB

Nama Penyumbang Tertulis dalam Paru Sapi Kurban, Netizen: Gue Malu Lihatnya, Sumpah!

8 Juni 2025 - 16:31 WIB

Ray Kurzweil: Manusia Bisa Hidup Abadi Mulai 2030, Ini Fakta Ilmiahnya

8 Juni 2025 - 14:41 WIB

Capres Kolombia Miguel Turbay Ditembak Tiga Kali Saat Kampanye Diatas Panggung

8 Juni 2025 - 14:14 WIB

Pendidikan Gratis, Sekolah Rakyat Plosoklaten Kediri Siap Tampung 100-150 Siswa

8 Juni 2025 - 13:33 WIB

Ketua DPRD Kota Malang Berharap Idul Adha Pererat Kebersamaan dan Kepedulian

8 Juni 2025 - 10:58 WIB

Yang Rindu Megawati Baca Ini, Terbaru Terkait Ketimpangan Hukum

8 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pungli TKA Rp 53 Miliar, 85 ASN Kemenaker Gunakan Rp 8,9 Miliar untuk Makan Siang dan Acara Nonbudgeter

8 Juni 2025 - 10:19 WIB

Polsek Tegalsari Surabaya Tangkap 5 Preman, Serobot Tanah lalu Disewa-sewakan

8 Juni 2025 - 09:49 WIB

Trending di Headline