Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Wibisono
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Kamis (6/3/2025) kemarin, melalui pesan singkat, Sekretaris DPRD Jombang Bambang Sriyadi, mengirimkan secarik kertas kecil berisi coretan angka kepada Kredonews.com.
Coretan angka tersebut mengabarkan angka terbaru besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Jombang yang berlaku efektif per Januari 2025. Intinya, terjadi kenaikan angka.

Untuk tunjangan perumahana Ketua DPRD sebesar Rp 37.945.000 atau terjadi kenaikan sebesar Rp 8.745.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp 26.623.000 atau terjadi kenaikan Rp 4.823.000 per bulan, serta anggota DPRD Rp 18.865.000 atau hanya naik sebesar Rp 65.000 per bulan.
Ketetapan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Jombang Nomer 36 Tahun 2024 yang diteken Pj Bupati Sugiat pada 29 Mei 2024. Pada Perbup ini, tunjangan transportasi untuk anggota DPRD tidak terjadi perubahan, yakni bertahan diangka Rp 12.900.000 per bulan.
Karena itu, pada 17 Desember 2024, Pj Bupati Narutomo menerbitkan Perbup Nomer 66 Tahun 2024 untuk menganulir angka tunjangan transportasi anggota DPRD menjadi Rp 13.500.000 per bulan. Sementara, untuk tunjangan perumahan, angkanya tidak berubah.
Diduga, munculnya 2 Perbup dalam satu tahun anggaran yang sama itu, sangat kuat dipengaruhi kegiatan appraisal yang dilakukan oleh Sekretariat Dewan (Setwan) pada tentang 2024 lalu.
Perbup 36/2024, misalnya, yang terbit pada 29 Mei 2024 ini sama sekali tidak menyasar tunjangan transportasi. Karena pada saat diterbitkan, Setwan baru merampungkan appraisal tunjangan perumahan yang berlangsung pada Februari 2024.
Sementara pada Perbup 66/2024, nampak tunjangan transportasi terkerek ke angka Rp 13.500.000 per bulan, karena pada saat Perbup diterbitkan, Setwan telah merampungkan appraisal tunjangan transportasi yang berlangsung pada September 2024.
Lantas, benarkah kemunculan 2 Perbup tersebut didasarkan pada hasil appraisal yang dilakukan oleh Setwan? Jika itu benar, berapa sebenarnya angka appraisal yang dihasilkan KJJP Salam Dan Rekan asal Semarang tersebut?
Sejauh ini, pertanyaan itu tidak pernah dijawab oleh Sekwan kecuali hanya mengirim secarik kertas berisi angka-angka yang diambil dari Perbup. Penolakan yang sama, juga dilakukan oleh KJJP Salam Dan Rekan.
Sementara itu, hingga berita ditulia, Jumat (7/3/2025), penjelasan pihak Pemkab soal keputusannya menaikkan angka tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD yang disinyalir menabrak ketentuan PP 17/2018 dan PP perubahan 1/2023, belum berhasil diperoleh.
“Appraisal itu hanya opini, ekskusinya tetap ditangan bupati. Maka pertanyaannya adalah, jika hasil appraisal disinyalir menabrak ketentuan perundangan yang lebih tinggi, apakah itu tetap dipakai rujukan?” sergah seorang Pegiat LSM.
Ia pun meyakini bahwa kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Jombang yang efektif berlaku per Januari 2025 itu cukup kuat aroma mark up. Sebab, tuturnya, angka yang dipatok terbilang tidak realistis.
Karena itu, sambungnya, untuk memastikan bahwa kenaikan tidak realistis dan sekaligus menabrak perundangan yang lebih tinggi, pihaknya akan menempuh mekanisme pembatalan Perbup 66/2024 melalui saluran yang tersedia. (*)