Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Internasional

Mantan Presiden Filipina Duterte Ditangkap di Bandara Manila

badge-check


					Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Perbesar

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte

Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM-Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah ditangkap di bandara Manila pada Selasa (11/03), menurut pernyataan pemerintah.

“Pagi tadi, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC,” demikian pernyataan dari kantor Presiden Ferdinand Marcos. “Saat ini, ia berada dalam tahanan otoritas.”

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan itu atas kebijakan Duterte dalam “perang terhadap narkoba.”

Otoritas Filipina menyatakan bahwa mantan presiden berusia 79 tahun itu dalam kondisi sehat dan telah diperiksa oleh dokter pemerintah.

Duterte ditangkap saat ia terbang kembali dari Hong Kong, di mana ia sebelumnya menyatakan bahwa dirinya siap untuk ditangkap.

ICC telah membuka penyelidikan terkait dugaan pembunuhan massal yang terjadi di bawah kebijakan penumpasan narkoba Duterte, yang berlangsung dari 1 November 2011, ketika ia masih menjabat sebagai wali kota di kota Davao, hingga 16 Maret 2019, selama masa kepresidenannya. Tindakan ini diduga sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Perang melawan narkoba” adalah janji kampanye utama yang membantu Duterte menjadi presiden pada tahun 2016.

Menurut polisi, 6.200 tersangka terbunuh selama operasi anti-narkoba tersebut, namun para aktivis mengatakan bahwa jumlah korban yang sebenarnya jauh lebih banyak.

Duterte sebelumnya menarik Filipina dari Statuta Roma pada 2019, dan pemerintahannya berupaya menangguhkan penyelidikan pengadilan internasional tersebut pada akhir 2021, dengan alasan bahwa otoritas Filipina sudah menyelidiki tuduhan yang sama.

Namun, pada Juli 2023, hakim banding ICC memutuskan bahwa penyelidikan dapat dilanjutkan, menolak keberatan dari pemerintahan Duterte.

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr., yang menggantikan Duterte pada tahun 2022 dan terlibat dalam perselisihan politik yang sengit dengan sang mantan presiden serta putrinya, Sara Duterte, telah memutuskan untuk tidak bergabung kembali dengan ICC.

Namun, pemerintah Marcos menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama jika ICC meminta kepolisian internasional untuk menahan Duterte melalui Red Notice, yakni permintaan kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seorang tersangka kejahatan.

ICC, yang berbasis di Den Haag, Belanda, dapat turun tangan jika suatu negara tidak mau atau tidak mampu menuntut tersangka atas kejahatan internasional paling berat, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kian Liar, AI Gemini Bobol 3 Perusahaan Nyata Saat Uji Coba Keamanan

21 September 2026 - 18:49 WIB

Setiap Ketukan “Prompt” AI Diam-Diam Menguras Listrik Jepang dan Air Afrika

20 September 2026 - 17:38 WIB

“Cium” Asisten Cantik di Lapangan Golf, Trump Gemparkan Netizen

17 September 2026 - 16:00 WIB

Raja Thailand Terbangkan Sendiri Pesawat Boeing 737 -800

15 September 2026 - 17:27 WIB

Resmi Mengaku, Amerika Serikat Kerahkan Senjata Ofensif Aktif di Orbit Bumi

15 September 2026 - 16:48 WIB

Mantan PM Inggris dan Delegasi Barat Nyaris Kena Serangan Drone Rusia

14 September 2026 - 18:51 WIB

Luana Lopes Lara, Mantan Balerina ke Miliarder Paling Tajir, Kalahkan Taylor Swift

6 September 2026 - 18:16 WIB

Google Lakukan Ribuan Perubahan Sistem Setiap Tahun, Siapa Diuntungkan?

3 September 2026 - 19:28 WIB

Bill Gates Peringatkan, AI Dapat Membuat Bencana Ekonomi

28 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Trending di Internasional