Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono jadi sorotan usai materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang tayang di Netflix sejak 27 Desember 2025.
Dalam pertunjukan berdurasi lebih dari dua jam, ia menyindir sejumlah tokoh publik, mulai dari Wapres Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Syahroni, hingga Raffi Ahmad, serta menyinggung kinerja kepolisian.
Candaan Pandji disebut mengandung unsur pidana sesuai KUHP baru tentang penghinaan pejabat negara.
Namun, eks Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pernyataan itu tidak bisa dijerat hukum karena disampaikan sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026.
“Kalau itu dianggap menghina, khusus kasus Pandji, tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud dalam siniar YouTube, 7 Januari 2026.
Ia bahkan menyatakan siap membela Pandji bila ada masalah hukum.
Mahfud juga menilai pasal-pasal KUHP baru berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, sehingga perlu diuji di Mahkamah Konstitusi.
Salah satu materi Pandji yang menuai pro kontra adalah roasting ekspresi Wapres Gibran yang disebut mirip orang mengantuk.
“Ganjar, ganteng ya. Anies, manis ya. Atau Wakil Presidennya, Gibran, ngantuk ya,” ucap Pandji.**










