Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM-PONOROGO- Seorang pria M (55) paruh baya asal Ponorogo harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan pelanggaran kesusilaan berat terhadap A (7), anak tetangganya sendiri.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Mendapat laporan itu, polisi segera bertindak dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
Kompol Ari menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi sejak pertengahan 2023 hingga pertengahan November 2025. Terlapor disebut memikat korban dengan membelikan jajan serta memberikan sejumlah uang.
Hasil penyelidikan menunjukkan lebih dari lima kejadian yang berlangsung dalam rentang waktu tersebut. “Modus operandinya korban ini sering diajak jalan-jalan, dibelikan jajan, kemudian dikasih uang,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Dari interogasi, terduga pelaku mengaku terdorong melakukan tindakan itu karena kecanduan mengakses konten tidak pantas, bahkan sempat memperlihatkan konten tersebut kepada korban sebelum bertindak.
“Apakah ada korban lain, itu masih didalami oleh penyidik,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ia kini diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lanjutan.****






