Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Pernah nggak sih lo ngerasa pengen banget ngelamar kerja, tapi syaratnya bikin pusing?
Misalnya, harus good looking, umur dibatasi, bahkan kadang harus belum nikah atau belum punya anak. Duh, itu sih namanya diskriminasi, dan ternyata, itu dilarang, guys!
Di dunia kerja, setiap orang punya hak yang sama tanpa diskriminasi buat dapat pekerjaan. Kalau persyaratan usia, itu cuma boleh dipake kalau emang ada alasan khusus yang jelas, supaya nggak ngilangin kesempatan kerja buat orang lain. Dan ini juga berlaku buat teman-teman penyandang disabilitas, lho!
Jadi inget, setiap warga negara berhak banget dapetin pekerjaan dan hidup yang layak. Perbedaan apa pun bukan alasan buat batasi kesempatan. Makanya, yuk kita lawan diskriminasi di dunia kerja! Speak up, stand up, dan support each other.
Berikut ini surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, dikutip dari IG @kemnaker
SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M/6/HK.04/V/2025
TENTANG LARANGAN DISKRIMINASI DALAM PROSES REKRUTMEN TENAGA KERJA
Dalam rangka mewujudkan prinsip non diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja dan memperhatikan dinamika ketenagakerjaan saat ini terkait persyaratan rekrutmen tenaga kerja, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau
b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
4.Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur.
Demikian Surat Edaran ini, untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerja sama Saudara Gubernur, diucapkan terima kasih.****