Menu

Mode Gelap

Headline

Libatkan BUMDes, Gubernur Jateng Ahmad Lutfi Juga Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Berlaku 8 April – 30 Juni 2025

badge-check


					Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengikuti Jawa Barat, membebaskan pajak tertunggak dan denda ketelambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) diberlakukan 8  April hingga 30 Juni 2025. Foto: moljawatengah.id/ dok Perbesar

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengikuti Jawa Barat, membebaskan pajak tertunggak dan denda ketelambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) diberlakukan 8 April hingga 30 Juni 2025. Foto: moljawatengah.id/ dok

Penulis: Adi Wardhono  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SEMARANG-  Mengikuti jejak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberi kado khusus Lebaran bagi warganya dengan cara membebaskan pajak dan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) , berlaku mulai berlaku pada 8 April 2025 dan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Infomasi ini juga disambut kegembira oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bahwa dirinya ikut bahagia, karena Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi, sahabatnya itu juga telah membahagiakan warganya melalui pengampunan pajak kendaraan bermorot (PKB).

“Jadi saat ini warga Jawa Barat dan Jawa Tengah sama-sama bahagia,” kata Dedi dalam akun Instagram@dedimulyad71, saat menyapa warga Jabar. Lebih dari itu, dia menuturkan karena masih begitu banyak antrean panjang, maka di wilayah Jawa Barat akan diperpanjang masa berlaku penghapusan PKB dan dendanya semula hanya sampai 6 Juni 2025, diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Pemerintah Jawa Tengah mengikuti langkah yang diambil oleh Jawa Barat dengan menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diumumkan oleh gubernur Ahmad Lutfi, Senin 24 Maret 2025.

Program ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa terkena denda bila terlambat pembayaran. Sekaligus pajak belum dibayarkan akan digratiskan.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menjelaskan, masyarakat akan dimudahkan dalam membayar pajak agar mengurangi tunggakan pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sehingga, masyarakat tertarik dan segera melunasi pembayaran tanggungan pajak kendaraan bila belum dibayar.

Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, serta meningkatkan pendapatan daerah mulai berlaku pada 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenakan denda dan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu dari sektor pajak kendaraan. Saat ini, total tunggakan PKB di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp2,8 triliun.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran. Program ini juga merupakan upaya untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Pemerintah Jawa Tengah berencana untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak setelah program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dengan beberapa strategi inovatif:

Gubernur Jateng Ahmad Lutfi menamai program Sengkuyung, adalah inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak melalui pengingat dan peringatan pembayaran. Program ini sudah dimulai sebagai prototipe untuk membantu masyarakat mengingat kewajiban mereka.

Untuk memudahkan layanan, pemerintah Jawa Tengah  menyediakan layanan ini di 800 titik di 35 kabupaten/kota, bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Layanan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

Samsat Korporat: Program ini ditujukan bagi pekerja di perusahaan atau institusi pendidikan, dengan implementasi yang sudah dilakukan di 47 perusahaan dan sekolah, sehingga memudahkan mereka dalam membayar pajak.

Reward untuk Wajib Pajak Taat: Sebagai insentif bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu, pemerintah memberikan diskon pajak, yaitu 2,5% untuk mobil dan 5% untuk motor, bagi wajib pajak tanpa catatan tunggakan. Ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan.

Kerja Sama dengan BUMDes, data wajib pajak disebarluaskan hingga tingkat desa, sehingga masyarakat lebih terinformasi dan diingatkan untuk memenuhi kewajiban mereka.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah optimis bahwa penerapan kebijakan baru tidak hanya akan meningkatkan kepatuhan pajak tetapi juga mendorong kemandirian keuangan daerah. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Massa dan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dan Anggota di Jalanan Tanah Becek

30 November 2025 - 18:46 WIB

Rais Aam PBNU Sampaikan Segera Gelar Muktamar

30 November 2025 - 18:14 WIB

Empat Orang Sekeluarga Tewas Seketika Satu Balita Luka-luka, Akibat KA Mutiara Hantam Accord di Beji Pasuruan

30 November 2025 - 18:07 WIB

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI Kota Mojokerto Digelar dengan Sederhana

30 November 2025 - 13:09 WIB

Bupati Mojokerto Salurkan BLT Sementara Senilai 47 M

30 November 2025 - 12:53 WIB

Gunung Semeru Meletus Tiga Kali Sehari setelah Statusnya Diturunkan

30 November 2025 - 12:02 WIB

Bupati Pasuruan Dorong Petani Kelola Greenhouse Melon dengan Strategi Bisnis Berkelanjutan

30 November 2025 - 11:45 WIB

Pemerintah Targetkan 300 ribu Jembatan di Seluruh Daerah Terpencil

30 November 2025 - 11:22 WIB

Veronika Tan Bahas Sunat Untuk Perempuan dari Sejumlah Sudut Pandang

30 November 2025 - 09:44 WIB

Trending di Headline