Menu

Mode Gelap

Headline

KPK Ungkap Bancakan Dana Hibah Rp 12,7 Triliun di Jatim, Dewan Potong 30 % untuk Jatah Parti Politik

badge-check


					KPK dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis 15 Desember 2022, malam mengungkapkan, Sahat Simandjuntak sudah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar. Foto: tangkapan layar Youtube Perbesar

KPK dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis 15 Desember 2022, malam mengungkapkan, Sahat Simandjuntak sudah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar. Foto: tangkapan layar Youtube

Penulis: Saifudin   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Juru bicara KPK, Budi Prasetyo ungkap modus korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah APBD Jawa Timur senilai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023–2025 disampaikan.

Ia memberikan keterangan tertulis dan berbicara kepada wartawan terkait temuan-temuan korupsi, termasuk adanya 757 rekening dengan identitas ganda, pemotongan dana hibah hingga 30 persen, dan pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD Jawa Timur.

hari Senin, 21 Juli 2025. Pada kesempatan itu, Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait temuan penyimpangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

KPK membongkar korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah APBD Jawa Timur senilai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023–2025. Sebanyak 30% dana dipotong, terdiri dari 20% untuk ijon anggota DPRD dan 10% masuk kantong pribadi oknum lapangan.

Inilah faka bancakan dana hibah yang dilakukan oleh anggota DPRD Jatim. Foto: instagram@inijawatimur

 

Dana yang seharusnya untuk 20 ribu lebih lembaga pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat ini juga tercemar praktik penerima fiktif, proyek yang tidak berjalan, hingga lemahnya pengawasan dan verifikasi pencairan dana di Bank Jatim.

KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk 4 penerima suap dari nama besar DPRD Jatim: Anwar Sadad, Kusnadi, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudyono. Kasus ini menunjukkan betapa dalam dan terstrukturnya praktik korupsi dana hibah, yang secara langsung merugikan rakyat Jawa Timur.

Modus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah APBD Jawa Timur senilai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023–2025. KPK menemukan sejumlah penyimpangan serius, antara lain:

  • Ada 757 rekening dengan identitas ganda (nama, NIK, tanda tangan) yang menunjukkan keberadaan kelompok masyarakat (pokmas) fiktif yang tetap mendapatkan dana hibah.

  • Skema penyaluran dana diwarnai praktik “jatah politik,” di mana pimpinan DPRD Jawa Timur diduga mengatur alokasi dana hibah untuk pihak tertentu secara tidak wajar.

  • Pemotongan dana hibah hingga 30 persen di lapangan, terdiri dari 20 persen untuk ijon kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi koordinator lapangan.

  • Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan memungkinkan terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah ini.

  • Dana hibah dialokasikan ke lebih dari 20.000 lembaga penerima di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

KPK juga telah memeriksa sejumlah kepala desa dan pihak terkait lainnya dalam penyidikan korupsi dana hibah ini, serta menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan penetapan 21 tersangka dalam kasus ini.

Secara keseluruhan, korupsi ini merupakan hasil dari berbagai celah dalam sistem pengelolaan dana hibah yang diatur dengan regulasi resmi, namun penerapannya tidak sesuai dan kurang pengawasan efektif, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang menjadi sasaran hibah.

Ringkasnya, KPK mengungkap korupsi sistematis dan praktik koruptif pada pengelolaan dana hibah Jawa Timur Rp 12,47 triliun 2023-2025, termasuk adanya penerima fiktif, pemotongan dana besar-besaran, dan intervensi politik dalam alokasi dana. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Aksi Solidaritas Tewasnya Affan Kurniawan, Kapolres Jombang Salat Ghoib Bersama Massa Ojol

29 Agustus 2025 - 18:56 WIB

LPS Catat Tabungan Orang Kaya Tembus Rp5.112 Triliun, Seharusnya Kena Pajak Tinggi

29 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Presiden Kecewa atas Tindakan Aparat dalam Insiden Ojol

29 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Nekad Hendak Bobol Kotak Amal, Ojol Babak Belur

29 Agustus 2025 - 11:59 WIB

Trending di News