Penulis: Yusran Hakim | Editor : Priyo Suwarno
KREDONEWS COM, JAKARTA– KPK menuduh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono memeras kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yaitu menerasvuntuk mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) baik untuk kepentingan pribadi bupati maupun pihak eksternal.
Syamsul diyakini memerintahkan para kepala OPD menyediakan dana THR dari masing‑masing SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap, dengan target penarikan mencapai sekitar Rp750 juta.
Demikian hasil konferensi pers, KPK di gedung Merah Putih, Sabtu sore, 14 Maret 2026.
Sebagian dana itu disiapkan untuk THR pribadi bupati, sementara sisanya untuk diberikan ke pihak eksternal yang tidak tercatat sebagai penerima THR resmi.
Alokasi paksa dari kepala OPDKepala OPD diminta menyetor dana THR setiap unit kerja, termasuk 47 SKPD yang berada di bawah koordinasi Pemkab Cilacap.
Dalam tempo tertentu sebelum OTT, total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp610 juta, yang kemudian menjadi salah satu barang bukti uang tunai yang disita penyidik.
KPK menetapkan Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko sebagai tersangka pemerasan THR Idul Fitri 2026 dan dugaan penerimaan terkait proyek di Cilacap.
Keduanya disangka memaksa aparat Pemkab menyiapkan dana yang pada dasarnya bukan hak bupati maupun pihak eksternal yang tidak sah sebagai penerima THR.**







