Menu

Mode Gelap

Nasional

KPK Sita Aset Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

badge-check


					Jubir KPK Budi Prasetyo. (Ist) Perbesar

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Ist)

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad (AS) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur 2021-2022. Aset yang disita pada Senin (23/6/2025) tersebut berupa tanah dan bangunan di Banyuwangi dan Probolinggo.

“Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi perkara dimaksud,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Anwar Sadad merupakan salah satu dari 21 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dana hibah Jatim. KPK sudah dua kali memanggil Anwar Sadad untuk diperiksa, namun dia selalu tidak hadir.

Saat pemanggilan pertama pada 8 Januari 2025, Anwar Sadad mangkir dengan alasan sedang mengikuti kegiatan partai. Anwar Sadad kembali absen dari panggilan KPK pada Senin (23/6/2025) dengan alasan ada kegiatan kedewanan.

KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022 dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka termasuk Anwar Sadad.

Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.

KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Aksi Solidaritas Tewasnya Affan Kurniawan, Kapolres Jombang Salat Ghoib Bersama Massa Ojol

29 Agustus 2025 - 18:56 WIB

LPS Catat Tabungan Orang Kaya Tembus Rp5.112 Triliun, Seharusnya Kena Pajak Tinggi

29 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Presiden Kecewa atas Tindakan Aparat dalam Insiden Ojol

29 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Update dan Kronologi Ojol Meninggal Dilindas Rantis

29 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Rantis Melaju Cepat, Affan Menyeberang Tewas Terlindas Saat Asi Demo di Pejompongan

29 Agustus 2025 - 06:22 WIB

Affan Ojol Tewas Dilindas Rantis Saat Demo, Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf

29 Agustus 2025 - 05:50 WIB

Trending di Headline