Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
KREDNEWS.COM, SITUOBONDO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, atas dugaan terlibat suap atau korupsi terkait pengelolaan dana dana alokasi khusus (DAK) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk periode 2021-2024.
KPK pada bulan Agustus 2024, telah menetapkan Karna sebagai tersangka, bersama Eko Prionggo Jati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo. Karna diduga meminta “uang investasi” atau ijon untuk mengatur pemenangan lelang proyek kepada rekanan proyek, mencapai 10% dari nilai pekerjaan yang akan diberikan di depan.
Karna menerima uang Rp5,5 miliar., sedangkan Eko Prionggo menerima Rp 811 juta atas pengelolaan proyek yang akan dikerjakan.
Semula pemkab Situbondo akan meminjam dana kepada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan mendapat persetujuan sekitar Rp250 miliar.
Dana ini direncanakan untuk digunakan dalam berbagai proyek konstruksi dan pengembangan guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi.
Namun, pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Situbondo membatalkan penggunaan dana PEN dan beralih ke dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek-proyek tersebut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penahanan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari 21 Januari hingga 9 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. **