Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menelisik lebih jauh kesaksian persidangan yang menyebut mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima uang dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan setiap keterangan saksi akan dianalisis secara cermat dan dikonfirmasi ulang.
“Fakta-fakta yang muncul di persidangan akan kami uji, termasuk dengan memeriksa saksi lain bila diperlukan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Kesaksian yang menjadi sorotan datang dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Setjen Kemenaker, Dayoena Ivon Muriono.
Dalam sidang pada 6 Februari 2026, Ivon mengungkap adanya aliran dana Rp50 juta dari terdakwa Hery Sutanto yang dititipkan kepadanya untuk diserahkan kepada Ida Fauziyah.
“Pak Hery meminta saya menyampaikan kepada Bu Dirjen, yang nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri,” kata Ivon di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 22 Agustus 2025.
Dari OTT tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Budi menegaskan, perkara ini masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang lebih luas.
“Semua kemungkinan terbuka, karena proses penyidikan masih berjalan,” ucapnya.**






