Ditulis: Hadi S Purwanto
KREDONEWS.COM, JAKARTA Pemerintah meningkatkan besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60% dari gaji korban yang di-PHK selama enam bulan, berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yasssierli menjelaskan, langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Saat ini, besaran JKP adalah 45% dari gaji pekerjaan sebelumnya selama tiga bulan pertama, dan 20% dari gaji pada tiga bulan selanjutnya.
“Dengan penambahan JKP, kami mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk kembali bekerja dan mempertahankan daya beli saat terkena PHK dengan memanfaatkan JKP,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Senin, 16 Desember 2024.
Penambahan besaran JKP akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.