Menu

Mode Gelap

News

Kompensasi Tanah Gogol Rp 3,6 M Tidak Masuk APBDes, Kades dan Ketua BPD Entalsewu Sidoarjo Masuk Tahanan

badge-check


					Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelar konferensi pers, terakit kasus dugaan korupsi kompensasi tanah gogol desa Rp 3,6 miliar tidak dimasukkan ke dalam pembukuan APBdes Entalsewu , Budurna Sidoarjo. Foto: suaramredeka.com Perbesar

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelar konferensi pers, terakit kasus dugaan korupsi kompensasi tanah gogol desa Rp 3,6 miliar tidak dimasukkan ke dalam pembukuan APBdes Entalsewu , Budurna Sidoarjo. Foto: suaramredeka.com

Penulis: Arso Yudianto   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO– Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelar konferensi pers tentang dugaan korupsi dana pihak ketiga sebesar Rp 3,6 miliar di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, serta menyita uang tunai sebesar Rp 951,5 juta bagian dari dana yang disalahgunakan.

Dana tersebut berasal dari kompensasi pelepasan tanah gogol desa dari pengembang perumahan PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA) pada 2022, yang semestinya masuk dan dikelola secara transparan melalui APBDes. Namun, dana ini ternyata tidak tercatat dalam APBDes dan digunakan secara tidak resmi oleh Pemerintah Desa Entalsewu.

Kepala Desa Sukriwanto dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Asrudin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Sidoarjo. Pengembalian sebagian dana ini sudah dilakukan dari ketua RT dan RW atas perintah kepala desa, dan proses penyidikan serta penahanan masih berlanjut.

Keterangan mengenai kasus dugaan korupsi dana Desa Entalsewu, Buduran, disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi.

Ia menjelaskan tentang penyitaan uang tunai senilai Rp 951,5 juta dari kasus tersebut dan memberikan rincian terkait dana yang disalahgunakan serta proses penyidikan yang sedang berjalan.

Letak pidana dalam kasus dugaan korupsi dana desa seperti yang terjadi di Desa Entalsewu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara spesifik, pasal yang sering digunakan untuk menjerat pelaku korupsi dana desa adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 20 tahun serta denda yang besar.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan dana desa dapat dikenakan sanksi pidana tersebut.

Selain itu, penyalahgunaan dana desa yang tidak tercatat di APBDes dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya merupakan inti pelanggaran pidana dalam kasus ini.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang: Bahas 50 Juta Warga Pantura Terdampak Pembangunan Giant Sea Wall

18 September 2025 - 22:01 WIB

Ditahan Atas Tuduhan Menghasut: 16 Aktivis Medos Lakukan Aksi Mogok Makan

18 September 2025 - 21:18 WIB

DPR RI Ungkap Temuan 5.000 Dapur Fiktif MBG, Dandan Hinayana: Masih Persiapan!

18 September 2025 - 20:14 WIB

Ujian kenaikan jabatan ASN dipantau Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari

18 September 2025 - 19:54 WIB

Enam Pencuri Ancam Pakai Parang, Satu Menit Tiga Motor Amblas di Halaman Masjid Baitul Muttanqin Kutorejo Mojokerto

18 September 2025 - 19:50 WIB

42 Lansia di Diwek Jombang Mendapat Bantuan PKH+ Rp 500.00/ Orang

18 September 2025 - 18:49 WIB

39 Orang Tanda Tangani PPPK di Pemkab Jombang, Warsubi: Jagalah Kehormatan Ini

18 September 2025 - 18:22 WIB

Gadjah Mada DTGI Award 2025: Sidoarjo Raih Posisi 5 dari 10 Kabupaten Terbaik

18 September 2025 - 14:09 WIB

Kakareg II BKN: Proses Mutasi Pejabat Pemkab Sidoarjo Sudah Sesuai Aturan

18 September 2025 - 13:35 WIB

Trending di News