Menu

Mode Gelap

News

Kompensasi Tanah Gogol Rp 3,6 M Tidak Masuk APBDes, Kades dan Ketua BPD Entalsewu Sidoarjo Masuk Tahanan

badge-check


					Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelar konferensi pers, terakit kasus dugaan korupsi kompensasi tanah gogol desa Rp 3,6 miliar tidak dimasukkan ke dalam pembukuan APBdes Entalsewu , Budurna Sidoarjo. Foto: suaramredeka.com Perbesar

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelar konferensi pers, terakit kasus dugaan korupsi kompensasi tanah gogol desa Rp 3,6 miliar tidak dimasukkan ke dalam pembukuan APBdes Entalsewu , Budurna Sidoarjo. Foto: suaramredeka.com

Penulis: Arso Yudianto   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO– Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelar konferensi pers tentang dugaan korupsi dana pihak ketiga sebesar Rp 3,6 miliar di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, serta menyita uang tunai sebesar Rp 951,5 juta bagian dari dana yang disalahgunakan.

Dana tersebut berasal dari kompensasi pelepasan tanah gogol desa dari pengembang perumahan PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA) pada 2022, yang semestinya masuk dan dikelola secara transparan melalui APBDes. Namun, dana ini ternyata tidak tercatat dalam APBDes dan digunakan secara tidak resmi oleh Pemerintah Desa Entalsewu.

Kepala Desa Sukriwanto dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Asrudin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Sidoarjo. Pengembalian sebagian dana ini sudah dilakukan dari ketua RT dan RW atas perintah kepala desa, dan proses penyidikan serta penahanan masih berlanjut.

Keterangan mengenai kasus dugaan korupsi dana Desa Entalsewu, Buduran, disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi.

Ia menjelaskan tentang penyitaan uang tunai senilai Rp 951,5 juta dari kasus tersebut dan memberikan rincian terkait dana yang disalahgunakan serta proses penyidikan yang sedang berjalan.

Letak pidana dalam kasus dugaan korupsi dana desa seperti yang terjadi di Desa Entalsewu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara spesifik, pasal yang sering digunakan untuk menjerat pelaku korupsi dana desa adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 20 tahun serta denda yang besar.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan dana desa dapat dikenakan sanksi pidana tersebut.

Selain itu, penyalahgunaan dana desa yang tidak tercatat di APBDes dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya merupakan inti pelanggaran pidana dalam kasus ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KNPI Persoalkan Pemkab Kutai Timur Beli 2 Unit Mobil Penyadap Sinyal Rp 75 Miliar

17 Maret 2026 - 00:31 WIB

Kasus Tambang CV Aji, Kejati Geledah Kantor ESDM Pemprov Kaltim

16 Maret 2026 - 23:38 WIB

One OPD One Event, Strategi Mojokerto Tarik Investor Pariwisata

16 Maret 2026 - 21:29 WIB

Inilah Tips IDAI: Aman Nyaman Liburan Lebaran Bersama Anak-anak

16 Maret 2026 - 20:59 WIB

Lita Gading dan Syamsul Menang di MK, Hak Pensiun DPR Dicabut Bertetangan dengan UUD45

16 Maret 2026 - 18:47 WIB

Enam Anggota Polres Jombang Berprestasi Terima Penghargaan

16 Maret 2026 - 17:33 WIB

Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS, Rp100.000 Plus 5 Kg

16 Maret 2026 - 15:47 WIB

5 Ambulans Mercy Sprinter KDM Layani Masyarakat Saat Lebaran di Tol Cipali

16 Maret 2026 - 15:09 WIB

Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Fokus Edukasi dari Rumah

16 Maret 2026 - 13:41 WIB

Trending di News