Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, PADANG– Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa mantan Presiden RI Joko Widodo tidak diwajibkan membuktikan keaslian ijazahnya secara pribadi. “Dalam hal ini, Pak Jokowi adalah perorangan, bukan badan publik. Maka, dia tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan kepada publik apakah ijazahnya asli atau tidak,” ujarnya di Padang, Senin, 19 Mei 2025.

Rospita menjelaskan bahwa informasi publik adalah data yang dikeluarkan oleh badan publik, sementara dalam kasus dugaan ijazah palsu, Jokowi berstatus sebagai individu, bukan badan publik.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya meminta klarifikasi langsung kepada Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menerbitkan ijazah tersebut. UGM sendiri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli, namun perlu pembuktian lebih lanjut.
Ditulis Antara, Jika UGM tidak memberikan informasi dengan alasan rahasia atau lainnya, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke Komisi Informasi sebagai mediator penyelesaian sengketa. Karena Jokowi pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden, pembuktian keaslian ijazah bukan termasuk informasi yang dikecualikan dari keterbukaan publik.
Rospita menegaskan bahwa polemik ini akan terus berlanjut sampai badan publik yang berwenang, yaitu UGM, dapat membuktikan secara jelas keaslian ijazah tersebut.
Selain itu, keraguan publik muncul karena adanya tuduhan penggunaan font dalam ijazah yang dianggap tidak sesuai dengan era saat Jokowi kuliah, sehingga masyarakat dan pihak-pihak tertentu menuntut bukti keaslian dari UGM secara transparan, dikutip YouTube @Kompastv.
Gugatan hukum juga telah diajukan terhadap rektor dan pimpinan UGM untuk membuktikan keaslian jejak akademik Jokowi di kampus, memperkuat tekanan agar UGM bertanggung jawab atas verifikasi dokumen tersebut.***