Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Kisah Dramatis Polisi Meringkus Bandar Narkoba Erwin Iskandar di Asahan

badge-check


					Polis meringkus Erwin Iskandar, terduga bandar narkoab di Bima, NTT, di sebuah perahu ilegal hendak masuk ke perairan Malysia, Kamis 26 Febaruari 2026. Foto: Instagram@rmold.id Perbesar

Polis meringkus Erwin Iskandar, terduga bandar narkoab di Bima, NTT, di sebuah perahu ilegal hendak masuk ke perairan Malysia, Kamis 26 Febaruari 2026. Foto: [email protected]

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, ASAHAN– Erwin Iskandar alias “Koh Erwin,” bandar narkoba besar di Nusa Tenggara Barat, berhasil ditangkap secara dramatis oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Ia berstatus DPO sejak 21 Februari 2026 dan berusaha kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dari Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada 26 Februari 2026.

Erwin Iskandar , bandar narkoba yang buron, berencana melarikan diri ke Malaysia menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Ia berangkat ke titik keberangkatan pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, dengan biaya kapal Rp7 juta dibayarkan kepada Rahmat, pemilik kapal.

Polisi gabungan Bareskrim Polri mencegat kapal tersebut sebelum memasuki wilayah Malaysia pada 26 Februari 2026, sehingga pengungsi gagal.

Tidak ada nama spesifik kapal yang disebutkan dalam laporan; Hanya disebut sebagai kapal tradisional ilegal, milik Rahmat.

Penangkapan bermula dari informasi intelijen bahwa Koh Erwin akan melarikan diri; ia diantar ke titik keberangkatan pada 24 Februari dan naik kapal tradisional sekitar pukul 13.30 WIB pada hari Kamis.

Saat kapal sudah hampir memasuki perairan Malaysia di Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC mengejar serta mengamankannya meski ia sempat melawan. Koh Erwin kemudian dievakuasi ke Jakarta melalui penerbangan dari Bandara Kualanamu.

Koh Erwin diduga mengendalikan jaringan sabu di NTB dan terkait penyuapan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebesar Rp2,8 miliar.

Ia menetapkan DPO melalui surat nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, dan penangkapannya diumumkan Brigjen Eko Hadi Santoso pada tanggal 27 Februari 2026.

Penangkapan Koh Erwin di Asahan terjadi secara bertahap berdasarkan informasi intelijen Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.​​

  • Informasi Intelijen Awal : Tim menerima data bahwa Koh Erwin berencana kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dari Tanjung Balai; ia diantar ke lokasi keberangkatan sekitar 24 Februari 2026.​​
  • 24 Februari 2026, Pukul 20.00 WIB : Koh Erwin tiba di titik keberangkatan Tanjung Balai, Asahan; biaya perjalanan Rp7 juta.​
  • 26 Februari 2026, Pukul 13.30 WIB : Koh Erwin naik kapal tradisional dan berlayar menuju perairan Malaysia; kapal mencapai Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.​​
  • Pengejaran dan Pertahanan : Tim gabungan Subdit IV kapal dan Satgas NIC mengejar; Koh Erwin melawan hingga polisi menembak kakinya sebagai tindakan tegas.
  • Pengamankan dan Evakuasi : Koh Erwin diringkus tepat sebelum memasuki wilayah Malaysia, lalu dievakuasi ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu, tiba di Soekarno-Hatta pada 27 Februari pagi.​​

Detail ini disampaikan Brigjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers 27 Februari 2026. **​​

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Runway Bandara Juanda Direvitalisasi, Airbus A380 Ditarget Bisa Mendarat

17 Juli 2026 - 20:25 WIB

ITS Pastikan Tak Ada Mahasiswa Gagal Kuliah karena Faktor Ekonomi

17 Juli 2026 - 19:53 WIB

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

17 Juli 2026 - 15:05 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

Trending di News