Menu

Mode Gelap

News

Kini Bus AKAP, AKDP Hingga Pariwisata Jadi Senyap, Ini Penyebabnya

badge-check


					Kini Bus AKAP, AKDP Hingga Pariwisata Jadi Senyap, Ini Penyebabnya Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Persoalan royalti berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik kini merambah sektor transportasi umum. Bus yang biasanya memutar musik selama perjalanan terpaksa menghentikan kebiasaan itu demi menghindari beban tambahan.

Sejumlah pengusaha bus memilih langkah tegas dengan tidak lagi memutar lagu. Salah satunya PO Sumber Alam yang melayani rute AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi). Melalui akun Instagram resminya @sumberalam.id, pihak manajemen menyampaikan pengumuman resmi.

“Hallo @saclovers, penumpang setia Bus Sumber Alam. Mengacu pada PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu di Angkutan Umum serta Bus, PT Sumber Alam Ekspres untuk sementara waktu tak memutar musik atau lagu selama perjalanan,” tulis manajemen dalam unggahan tersebut.

Mereka menegaskan, keputusan itu diambil bukan hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga demi menghindari kenaikan harga tiket akibat biaya tambahan royalti.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan sekaligus untuk menghindari pelanggaran atas peraturan tersebut, serta agar pembelian tiket tidak terbebani biaya tambahan terkait royalti,” jelasnya.

Dari pantauan redaksi, sejumlah perusahaan otobus (PO) lain juga sudah menghentikan pemutaran musik, terutama lagu-lagu Indonesia. Di antaranya:

– PO Haryanto
– PO Gunung Harta
– PO SAN Putra Sejahtera
– PO Sumber Alam
– PO Eka Mira

Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di sektor transportasi pariwisata. Pengelola PO Djoko Kendil Mojokerto, M Aziz Al Huda, menilai larangan memutar musik bisa berdampak panjang pada usaha mereka.

Menurutnya, penumpang berpotensi beralih menggunakan bus pariwisata ilegal yang tetap memutar lagu tanpa takut ditagih royalti.

“Penumpang otomatis pilih bus (pariwisata) tidak berizin atau tidak berdomisili, yang mau memutar lagu di dalam bus. Sedangkan, kami berizin dan berdomisili tetap mudah dilacak, sehingga kita menerapkan aturan larangan bagi kru putar musik dalam bus untuk antisipasi tuntutan royalti,” tandasnya.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Petir Menyambar 10 Wisatawan Pantai Bambang Lumajang, Alfin Tewas dan Radit Kondisi Koma

31 Maret 2026 - 10:20 WIB

Dua Buruh Tani Disambar Petir di Ngemprak Jombang, Satu Orang Meninggal Slamet Masih Selamat

31 Maret 2026 - 09:36 WIB

Disebut Mantan Napi, Wabup Lebak Amir Hamzah Ngambek Tinggalkan Acara Halalbihalal Pemkab

30 Maret 2026 - 22:34 WIB

KPK Menambah Koleksi Dua Tersangka Kuota Haji: Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dan Ismail Adham dari Maktour

30 Maret 2026 - 21:47 WIB

Pelayanan Medis Tetap Berjalan, Angin Puting Beliung Merusak Bangunan RSUD Ploso Jombang

30 Maret 2026 - 21:06 WIB

Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar, Imigrasi Menahan Andi Hakim dan Istri saat Tiba di Kualanamu

30 Maret 2026 - 18:31 WIB

Korban Mutilasi Disimpan Dalam Freezer Warung Ayam Geprek, Polisi Bekasi Meringkus Dua Tersangka Pelaku

30 Maret 2026 - 17:12 WIB

Pria ODGJ Bawa Parang Mengamuk, Satu Korban Jiwa Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit Grobogan

30 Maret 2026 - 16:29 WIB

Diisukan Selingkuh Ustad Digerebek dan Dianiaya, Warga NSP Tuntut Polisi Pengeroyok Diproses Hukum

30 Maret 2026 - 15:37 WIB

Trending di News