Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, JOMBANG– Persoalan royalti berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik kini merambah sektor transportasi umum. Bus yang biasanya memutar musik selama perjalanan terpaksa menghentikan kebiasaan itu demi menghindari beban tambahan.
Sejumlah pengusaha bus memilih langkah tegas dengan tidak lagi memutar lagu. Salah satunya PO Sumber Alam yang melayani rute AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi). Melalui akun Instagram resminya @sumberalam.id, pihak manajemen menyampaikan pengumuman resmi.
“Hallo @saclovers, penumpang setia Bus Sumber Alam. Mengacu pada PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu di Angkutan Umum serta Bus, PT Sumber Alam Ekspres untuk sementara waktu tak memutar musik atau lagu selama perjalanan,” tulis manajemen dalam unggahan tersebut.
Mereka menegaskan, keputusan itu diambil bukan hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga demi menghindari kenaikan harga tiket akibat biaya tambahan royalti.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan sekaligus untuk menghindari pelanggaran atas peraturan tersebut, serta agar pembelian tiket tidak terbebani biaya tambahan terkait royalti,” jelasnya.
Dari pantauan redaksi, sejumlah perusahaan otobus (PO) lain juga sudah menghentikan pemutaran musik, terutama lagu-lagu Indonesia. Di antaranya:
– PO Haryanto
– PO Gunung Harta
– PO SAN Putra Sejahtera
– PO Sumber Alam
– PO Eka Mira
Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di sektor transportasi pariwisata. Pengelola PO Djoko Kendil Mojokerto, M Aziz Al Huda, menilai larangan memutar musik bisa berdampak panjang pada usaha mereka.
Menurutnya, penumpang berpotensi beralih menggunakan bus pariwisata ilegal yang tetap memutar lagu tanpa takut ditagih royalti.
“Penumpang otomatis pilih bus (pariwisata) tidak berizin atau tidak berdomisili, yang mau memutar lagu di dalam bus. Sedangkan, kami berizin dan berdomisili tetap mudah dilacak, sehingga kita menerapkan aturan larangan bagi kru putar musik dalam bus untuk antisipasi tuntutan royalti,” tandasnya.****