Menu

Mode Gelap

Headline

Ketua Dewan dan Bupati Jombang: NJOP Dipastikan Turun, Sedang Digodok di Pemprov Jatim

badge-check


					(Kiri) Bupati Jombang, H Warsubi, (Kanan) Ketua DPRD Jombang Hadi Armaji. Foto: Diskominfo Jombang Perbesar

(Kiri) Bupati Jombang, H Warsubi, (Kanan) Ketua DPRD Jombang Hadi Armaji. Foto: Diskominfo Jombang

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Kabar lega bagi warga Jombang yang dua tahun terakhir megap-megap akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 1.202 persen.

Mulai 2026, pajak tersebut dipastikan turun. Pasalnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan dihitung ulang berdasarkan pendataan massal yang melibatkan seluruh pemerintah desa, tuntas pada November 2024. NJOP baru ini akan menggantikan hasil appraisal 2022 yang selama ini menjadi biang keladi melonjaknya PBB P2.

Dengan demikian, NJOP hasil appraisal tahun 2022 yang selama dua tahun terakhir (2024–2025) menjadi biang keladi kenaikan PBB P2 hingga 1.202 persen, tidak lagi berlaku. Perubahan ini dipastikan akan menurunkan beban pajak masyarakat.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menjelaskan pendataan massal dilakukan secara menyeluruh dan realistis, menyesuaikan kondisi riil di lapangan.

“Data NJOP yang lama akan kami tinggalkan. Untuk 2026, kami pakai hasil pendataan massal ini sehingga tarif PBB P2 tidak akan memberatkan,” ujarnya.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan penyesuaian NJOP tersebut akan otomatis menurunkan besaran PBB P2.

“Tahun 2024–2025 tarifnya mengacu NJOP 2022, sehingga naiknya tinggi sekali. Tapi untuk 2026, dengan NJOP baru, jelas turun,” kata Hadi.

Ia menambahkan, turunnya PBB P2 tahun depan tentu bakal mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, namun pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut.

“Semangat kami bukan persoalan PAD, tapi bagaimana masyarakat terfasilitasi secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai PAD menjadi tujuan tinggi atau rendah. Kalau (PAD) berkurang dari kebijakan yang kita ambil, kenapa tidak,” tegasnya.

Bupati Jombang, H. Warsubi, pun memberi jaminan penuh bahwa tidak akan ada kenaikan pajak hingga 2027. “Kalau ada penurunan itu pasti. Kalau kenaikan mboten wonten. Tidak akan ada. Saya jamin,” tegasnya.

Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah tuntas dalam rapat paripurna Rabu (13/08/2025). Saat ini tengah dalam tahap evaluasi Pemprov Jatim.

“Saat ini, hasil revisi diserahkan ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi. Setelahnya dikembalikan ke Pemkab Jombang untuk divalidasi dan diberlakukan mulai 2026, Insyaallah tarif baru nanti tidak akan memberatkan masyarakat,” ungkapnya.

Untuk pembayaran pajak tahun ini, Warsubi menegaskan bahwa masyarakat yang merasa keberatan atas jumlah pajak diminta datang langsung ke Bapenda untuk dilakukan penghitungan ulang dan mendapatkan keringanan.

“Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, saya tekankan, jangan ragu untuk menyampaikan keberatan. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” pungkasnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Grand Max, Pikup dan Truk Jatuh ke Jurang 50 M, Longsor di Ngadiwono Bromo

2 Maret 2026 - 23:19 WIB

Tak Bisa Bedakan Lawan dan Kawan, Rudal Kuwait Rontokkan Tiga Pesawat F-15 E Milik Amerika

2 Maret 2026 - 23:03 WIB

Drone Iran Terjang Kilang Ras Tanura Arab Saudi Terbakar, Harga Minyak Naik 10 %

2 Maret 2026 - 22:32 WIB

3 Maret 2026, Bangsa Indonesia Bisa Nonton Gerhana Blood Moon Paling Indah

2 Maret 2026 - 22:14 WIB

Selat Hormuz Memanas, Kargo Minyak RI dari Arab Ketahan

2 Maret 2026 - 21:25 WIB

564 Ribu Tiket KA Lebaran Terjual, Sisa 89 Ribu Kursi

2 Maret 2026 - 20:44 WIB

Gondola Terombang-ambing Angin Saat Hujan Deras, Dua Pekerja Apartemen Ascott Surabaya Tewas dan Luka-luka

2 Maret 2026 - 20:41 WIB

Ramadhan Bareng Tring! Tiga Hari Ajang Transaksi Halal di Pegadaian Penuh Hadiah

2 Maret 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Jombang Mulai Menyegel 297 Tower BTS tanpa Dilengkapi Sertipikat Laik Fungsi

2 Maret 2026 - 18:06 WIB

Trending di News