Menu

Mode Gelap

News

Kemenlu Wanti-wanti Agar Mewaspadai #KaburAjaDulu, Lakukan Sesuai Prosedur!

badge-check


					Kemenlu perlu mengumumkan agar WNI mewaspdai adanya #KaburAjaDulu, ajakan ke luar negeri, harus melalui prosedur yang legal. Instagram@vicio.id Perbesar

Kemenlu perlu mengumumkan agar WNI mewaspdai adanya #KaburAjaDulu, ajakan ke luar negeri, harus melalui prosedur yang legal. [email protected]

Penulis: Tasyafarian Libas Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Belakangan di media sosial Indonesia ramai ajakan ke luar negeri dengan tagar #KaburAjaDulu! Tren tersebut muncul lantaran banyak warga RI yang mengeluh terkait situasi sosial, politik, hingga ekonomi di negara ini. Kemlu Republik Indonesia mewanti-wanti soal tren ajakan ke luar negeri yang belakangan viral di media sosial dengan tagar # KaburAjaDulu.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan pergi atau bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga Indonesia.

“Namun, lakukan dengan prosedur yang benar dan jalur yang legal,” kata Judha dalam konferensi pers capaian pelayanan dan pelindungan WNI tahun 2024 di Gedung Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februrari 2025.

Dia lalu merujuk data kasus WNI yang ditangani Kemlu. Dari sekitar 67.297 kasus, mayoritas merupakan pelanggaran keimigrasian. Itu berarti, kata Judha, banyak warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui jalur non-prosedural.

“Ini jadi pola imigrasinya yang belum aman,” lanjut dia, demikian akun [email protected] mewartakan, Sabtu 15 Februari 2025.

Lebih lanjut, Judha menerangkan di masa depan Kemlu ingin mendorong dan meningkatkan migrasi yang aman. Caranya, kata dia, dengan menguatkan tata kelola migrasi yang mudah, murah, dan aman.

Jika pola migrasi tercipta langkah selanjutnya yakni memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Masyarakat harus memahami bahwa untuk bekerja di luar negeri harus dilengkapi visa kerja, tanda tangan kontrak sejak awal, dan mengetahui kredibilitas perusahaan.

“Kalau kita lihat di medsos ya, ayo kita ke luar negeri saja, tapi kalau itu dilakukan dengan cara yang tidak aman justru yang terjadi adalah kasus-kasus online scamming,” ungkap Judha.**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmi Dibuka! Pemkab Jombang Lelang 5 Jabatan Eselon II, Ini Syarat dan Daftarnya

11 Februari 2026 - 09:46 WIB

Kadisperta M Rony: Panen Raya Mulai Pertengahan Maret, Optimistis Produksi Padi Jombang Meningkat

11 Februari 2026 - 09:41 WIB

Semeru dan Merapi Janjian Erupsi, Pantai Laut Selatan 3 Kali Gempa Sederet 10 Februari 2026

11 Februari 2026 - 09:13 WIB

Pandji Pragiwaksono Jalani Upacara Adat Toraja: Kena Denda Seekor Babi dan 5 Ekor Ayam

11 Februari 2026 - 00:15 WIB

Dua Pria Tersengat Listrik dan Terbakar, Saat Membersihkan Lantai II Apotek di Gondanglegi Malang

10 Februari 2026 - 23:46 WIB

Tiga Pelajar SMP Tewas Bersama, Motor Oleng Masuk Kolong Truk di Paiton Probolinggo

10 Februari 2026 - 23:13 WIB

Oknum ASN Parengan Mengamuk, 4 Pegawai SPBU Babak Belur

10 Februari 2026 - 21:54 WIB

Penggelapan Rp 2,4 Triliun, Bareskrim Polri Menahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia

10 Februari 2026 - 19:54 WIB

Bakat Setiawan Umumkan Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta, Relawan Berhasil Temukan Jasad Yazid Firdaus

10 Februari 2026 - 18:58 WIB

Trending di Headline