Menu

Mode Gelap

News

Kemenag Sudah Alokasikan Insentif untuk Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Bukan ASN

badge-check


					Suyitnp, Dirjen Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama. Foto: kemenag.go.id Perbesar

Suyitnp, Dirjen Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama. Foto: kemenag.go.id

Penulis: Tasyafarina Libas Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah pada tahun anggaran 2025.

Sejauh ini tidak disebut nilai tunjangan tersebut, akan tetapi tahun-tahun sebelumnya besaran tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah adalah sebesar Rp250.000 per bulan, diberikan selama 6 enam  total diterima mencapai Rp1.500.000.

Suyitno Dirjen Pendidikan Islam Kemenag memastikan bahwa  tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif guru bukan PNS pada RA dan Madrasah.

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” tegas Suyitno di Jakarta, Minggu, 15 Februari 2025.

“Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” sambungnya dilansir dari laman resmi Kemenag. Suyitno mengatakan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.

Kemenag saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

Thobib Al Asyhar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif. “Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” sebut Thobib.

Thobib menambahkan tunjangan intensif akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

1. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut
2. Berusia 60 (enam puluh) tahun
3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah
4. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya
5. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
6. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Jombang Imbau Pelajar Tak Ikut Demonstrasi

4 September 2025 - 21:52 WIB

Suasana Haru Saat Aulia dan Ismiyah Menerima Kursi Roda dari Bupati Sidoarjo

4 September 2025 - 19:38 WIB

Bupati Subandi Serahkan Kunci Rumah Ibu Munjiati, Hasil Renovasi Rp 20-25 Juta/Unit

4 September 2025 - 19:14 WIB

Pemilu Sejatinya Tidak Ada di UUD 45, Itu Akal-akalan, Jacob Tobing Ph.D Menjelaskan

4 September 2025 - 19:12 WIB

Nadiem Makarim Dijebloskan ke Rutan, Korupsi Rp 1.98 T Pengadaan Laptop

4 September 2025 - 18:41 WIB

Perempuan Profesional Muda Laras Faizati Jadi Tersangka sebagai Provokator Demo

4 September 2025 - 15:32 WIB

Montor-montor Cilik Tampilan Kirana Children Choir Surabaya Raih Emas di Pentas AVOSICC 2025

4 September 2025 - 14:36 WIB

34.222 Orang Tandatangani Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas

4 September 2025 - 14:05 WIB

Helikopter Jatuh di Tanah Bumbu, SAR Temukan Lokasi dan Evakuasi 8 Korban

4 September 2025 - 14:01 WIB

Trending di Headline