Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah secara resmi, Rabu 13 Agustus 2025, menahan dosen Universitas Gajah Mada (UGM) bernama Hargo Utomo, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, diduga terlibat kasus korupsi pengadaan fiktif biji kakao yang merugikan negara hingga Rp7,4 miliar.
Kasus ini bermula dari kerja sama unit Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM dengan PT Pagilaran, sebuah perusahaan milik UGM yang mengelola perkebunan dan pabrik teh di Kabupaten Batang, untuk program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) pada tahun 2019.
Modus korupsinya adalah PT Pagilaran mengajukan pencairan dana dengan dokumen fiktif untuk pengadaan biji kakao yang sebenarnya tidak pernah dikirim ke CTLI UGM.
Tersangka HU, sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi, menyetujui pembayaran tanpa melakukan pengecekan dokumen yang benar, sehingga pembayaran fiktif diproses dan merugikan keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar. Selain HU, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, berinisial RG, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
HU ditahan selama 20 hari di Rutan Semarang sejak pertengahan Agustus 2025 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
UGM sebagai institusi menyatakan menghormati proses hukum dan menegakkan asas praduga tak bersalah, serta berkomitmen memperbaiki tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan usaha dan investasi mereka.
Berikut kronologi:
-
Kasus ini bermula pada 23 Desember 2019, ketika HU, menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, menyetujui dan memproses surat perintah pembayaran sebesar Rp7,4 miliar untuk pengadaan biji kakao ke program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM.
-
PT Pagilaran, perusahaan milik UGM yang mengelola perkebunan dan pabrik teh di Kabupaten Batang, mengajukan pencairan dana dengan dokumen pengadaan yang fiktif; biji kakao yang seharusnya disediakan tidak pernah dikirimkan ke CTLI UGM.
-
HU bersama HY (Kasubdit Inkubasi Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM) dan RG (mantan Direktur Utama PT Pagilaran) diduga bekerja sama untuk memuluskan pengadaan fiktif ini. HU berperan dalam menyetujui pembayaran tanpa verifikasi dokumen dan barang. HY memproses administrasi, dan RG menerima dana tanpa merealisasikan pengiriman barang.
-
Penyelidikan dilakukan dan pada 8 Mei 2025, tersangka pertama RG ditahan. Kemudian HY juga ditahan oleh penyidik.
-
Pada 13 Agustus 2025, HU dipanggil sebagai saksi, kemudian setelah proses pemeriksaan, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
-
Dalam kasus ini HU dijerat Pasal 2 dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
-
UGM selaku institusi menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, menegakkan asas praduga tak bersalah, dan berkomitmen memperbaiki tata kelola pengelolaan usaha dan investasi agar lebih akuntabel dan transparan.
Ini rangkaian kronologinya secara garis besar dari awal pengajuan pengadaan fiktif di 2019 sampai penahanan HU di Agustus 2025. **