Menu

Mode Gelap

News

Kejaksaan Geledah Kantor PD Pasar Surya Surabaya: Sita 223 Dokumen, 8 HP dan Komputer

badge-check


					Kantor PD Pasar Surya, Surabaya saat mengelola 64 pasar akti dari 74 pasar yang tersebar di Timur, Utara dam Barat. Menangani sekiutar 12.000 pedagang. Foto: genpi.co Perbesar

Kantor PD Pasar Surya, Surabaya saat mengelola 64 pasar akti dari 74 pasar yang tersebar di Timur, Utara dam Barat. Menangani sekiutar 12.000 pedagang. Foto: genpi.co

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Setelah sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kini menaikkan status perkara setelah mengumpulkan bukti awal.

Kasus dugaan korupsi sewa stan dan lahan kosong di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya resmi masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Pada Senin (30/3/2026), tim penyidik Kejari Tanjung Perak melakukan penggeledahan kantor PD Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo nomor 2, Surabaya.

Penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa sekaligus lanjutan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sewa stan dan lahan milik perusahaan pelat merah milik Pemkot Surabaya tersebut.

Dari penggeledahan, penyidik menyita 223 dokumen, serta 8 handphone, 1 laptop, dan 1 CPU yang diduga terkait dengan penyewaan stand dan lahan di cabang timur, utara, dan selatan PD Pasar Surya.

Barang‑barang ini diduga terkait praktik sewa stan dan lahan yang berjalan tanpa perjanjian resmi pada periode 2024–2025, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.

Dugaan korupsi berfokus pada tata kelola sewa stand dan lahan kosong di PD Pasar Surya, terutama berkaitan dengan proses pemasaran, pengawasan, dan dokumen perjanjian yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik juga mulai memanggil sejumlah pedagang dan pihak terkait untuk dimintai keterangan, demi mempercepat pengembangan perkara dan mengidentifikasi potensi kerugian keuangan.

Kepala Kejari Tanjung Perak menyatakan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dengan mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa pihak‑pihak yang diduga terlibat. Proses hukum akan digelar secara transparan sesuai kewenangan hukum acara pidana, dengan tetap menghormati hak setiap terperiksa.

Inti perkara

  • Modus utama: stand dan lahan di beberapa pasar milik PD Pasar Surya (cabang timur, utara, dan selatan) disewakan tanpa perjanjian resmi/kontrak tertulis, sehingga tidak ada dasar hukum jelas untuk menagih sewa.

  • Akibatnya, PD Pasar Surya disinyalir kehilangan potensi pendapatan daerah karena banyak penyewa tidak dilengkapi kontrak, sehingga tidak bisa ditagih sewanya secara sah.

  • Penyidik Kejari Tanjung Perak menghitung adanya kerugian keuangan negara/daerah akibat pengelolaan sewa yang tidak sesuai prosedur, dengan angka yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.

  • Penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik dilakukan untuk membuka alur penerimaan, pengaturan penyewaan, dan pihak‑pihak yang terlibat (manajemen, petugas pemasaran, dan pedagang/penyewa).

Jadi, inti kasus ini adalah sewa lahan dan stand yang berjalan liar (tanpa kontrak resmi) sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah, dan kini diusut sebagai kasus dugaan korupsi di PD Pasar Surya.

Pernyataan Agus Priyono

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PD Pasar Surya Surabaya, Agus Priyono, mengonfirmasi ada penyelidikan dan upaya paksa (penggeledahan) oleh Kejari Tanjung Perak, tetapi mengaku tidak mengetahui detail praktik sewa stan dan lahan yang berjalan tanpa perjanjian resmi.

Ia menyatakan bahwa yang seharusnya mengetahui detail penyewaan tanpa kontrak adalah Direktur Bidang Pemasaran, karena pengelolaan stan dan lahan menjadi kewenangan bagian tersebut.

Surya, Agus Priyo, menjelaskan bahwa perusahaannya saat ini mengelola 64 pasar aktif dengan sekitar 12.000 pedagang.

Dari total aset pasar milik PD Pasar Surya, jumlah keseluruhan disebut sekitar 74 lokasi, namun yang bisa dimanfaatkan dan aktif beroperasi baru 64 pasar, sementara sisanya masih dalam kondisi sengketa atau tidak aktif.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di PD Pasar Surya, Wali Kota Eri Cahyadi pernah menyatakan siap mendukung proses hukum dan akan tindaklanjuti jika ada temuan pelanggaran; namun untuk perkara sewa stan dan lahan terbaru ini, belum ada pernyataan serupa yang diumumkan.

Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menyampaikan beberapa pernyataan resmi melalui konferensi pers dan keterangan tertulis.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyatakan bahwa kasus ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand atau lahan kosong PD Pasar Surya periode 2024–2025 yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.

Status perkara sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Maret 2026, sehingga penggeledahan di kantor PD Pasar Surya pada 30 Maret termasuk upaya paksa yang sah dan sudah memiliki izin Pengilan Negeri Surabaya.

Iswara menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, baik dokumen maupun barang bukti elektronik, terkait praktik sewa “liar” stand dan lahan yang tidak dilengkapi perjanjian resmi.

Kejari juga menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan penyewaan stand dan lahan di PD Pasar Surya yang tidak sesuai prosedur, terutama karena banyak pengguna stand dan lahan tidak memiliki perjanjian sewa tertulis, sehingga PD Pasar Surya berpotensi kehilangan pendapatan hingga ratusan juta–miliaran rupiah. **

**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Skandal Kredit Macet Rp17 T, Kejati Sumsel Tahan Delapan Orang Mantan Pejabat di BRI

2 April 2026 - 07:32 WIB

Bus Pengantin Terguling di Tanjakan Danau Ranau, 28 Orang Luka-luka Sopir Jadi Buron

2 April 2026 - 05:16 WIB

Dua Mahasiswi Hilang Terseret Arus Sungai Wira Garden, Sedang Asyik Bervideo Ria Tiba-tiba Banjir Datang

2 April 2026 - 04:42 WIB

Presiden Prabowo Bertemu Presiden Lee Jae Myung: Saksikan 10 MoU RI dan Korsel

1 April 2026 - 20:40 WIB

Kaki Tangan Kades ‘Embun’ Diadili di PN Surabaya, Dony Adi Saputra Tarik Uang Narkoba Rp 37,5 Miliar

1 April 2026 - 19:29 WIB

Dubes Iran Silatuhami Idul Fitri ke Rumah Pribadi Jokowi di Solo, Bahas Perang yang Dipaksakan!

1 April 2026 - 18:52 WIB

Gondol Mobil dan Harta Seorang Perempuan, Dua Perampok Dibekuk Polisi

1 April 2026 - 16:20 WIB

KPJ Borong Healthcare Asia Awards 2026

1 April 2026 - 10:52 WIB

Airlangga: Pemerintah Berlakukan WFH Tiap Jumat, Swasta Hanya Imbauan Saja!

31 Maret 2026 - 21:22 WIB

Trending di News