Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset mengumumkan penangkapan dan rencana pelelangan satu unit kapal tanker MT Arman 114 yang bermuatan minyak mentah ringan (light crude oil) dengan nilai total mencapai sekitar Rp 1,74 triliun.
Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa lelang kapal supertanker MT Arman 114 akan dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB. Penjelasan lelang (aanwijzing) dijadwalkan Senin, 24 November 2025, pukul 14.00-16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam.
Proses lelang ini dilakukan melalui laman resmi lelang.go.id, dan peserta lelang diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan serta menyerahkan fisik dokumen ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.
Jadi, pengumuman resmi lelang dan pelaksanaan lelang MT Arman 114 tahun 2025 sudah dijadwalkan dan diumumkan oleh Kejaksaan Agung, dengan proses lelang aktual dimulai pada 2 Desember 2025.
Kapal berbendera Iran ini dibuat tahun 1997 di Korea Selatan dan memiliki muatan minyak mentah ringan sebanyak sekitar 1,2 juta barel (166.975 metrik ton).
Penangkapan kapal ini merupakan hasil operasi gabungan yang dipimpin Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Natuna Utara, setelah terdeteksi melakukan kegiatan ship-to-ship ilegal yang juga menyebabkan pencemaran lingkungan laut akibat tumpahan minyak.
Penetapan kapal MT Arman 114 beserta muatannya sebagai barang rampasan negara didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025 atas terdakwa nakhoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, yang dinyatakan bersalah atas kasus pembuangan limbah dan aktivitas ilegal lain di laut.
Terdakwa divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Kapal dan muatannya kini akan dilelang terbuka secara daring mulai 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB, melalui situs resmi lelang.go.id.
Kejaksaan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti proses lelang (aanwijzing) yang akan diadakan secara terbuka di Kejaksaan Negeri Batam, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas lelang aset strategis negara ini.
Pelelangan kapal tanker MT Arman 114 ini menjadi sorotan publik karena nilai aset yang sangat besar dan latar belakang kasus hukum yang serius terkait pelanggaran lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia.
Proses lelang telah ditutup pada 2 Desember 2025, dan pengumuman pemenang lelang dijadwalkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada 19 Desember 2025. Sebanyak 19 perusahaan telah mengikuti proses lelang, namun hasil resmi pemenang masih menunggu keputusan setelah proses evaluasi selesai.
Kronologi:
-
Juli 2023: Kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran ditangkap oleh kapal patroli Bakamla RI (KN Pulau Marore 322) di perairan Natuna Utara karena terdeteksi melakukan aktivitas ilegal seperti pemindahan muatan minyak mentah (ship-to-ship transfer) tanpa izin dan pembuangan limbah berbahaya ke laut yang mencemari perairan Indonesia hingga Malaysia.
-
Kapal ini diketahui memuat light crude oil sebanyak sekitar 272.629 metrik ton dengan nilai sekitar Rp 1,4 triliun. Kapal juga sengaja mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) sehingga posisinya disamarkan seolah berada di perairan luar negeri padahal berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
-
Dalam penangkapan, kapal MT Arman 114 berhasil diamankan, sementara kapal MT S-Tinos yang diduga kawanannya berhasil melarikan diri. Nakhoda kapal asal Mesir beserta 28 anak buah kapal warga Suriah dan 3 penumpang diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
-
Setelah penangkapan, kapal dan muatan minyak mentah dibawa ke Batam, Kepulauan Riau, untuk proses hukum. Nakhoda kapal, Mahmud Abdelaziz Mohamed Hatiba divonis 7 tahun penjara atas pelanggaran pembuangan limbah berbahaya dan kegiatan ilegal di laut.
-
Juli 2025: Pengadilan Negeri Batam menetapkan kapal MT Arman 114 dan muatannya disita sebagai barang bukti dan barang sitaan negara.
-
November 2025: Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset mengumumkan rencana pelelangan kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentahnya dengan perkiraan nilai lelang sekitar Rp 1,17 triliun. Pelelangan dilakukan secara daring terbuka untuk masyarakat umum, dengan proses lelang dimulai awal Desember 2025 dan pengumuman kepada publik agar transparan dan akuntabel.
Kronologi ini merangkum kejadian utama dari penangkapan kapal, proses hukum hingga rencana pelelangan aset strategis negara tersebut. **







