KREDONEWS.COM, JOMBANG- Komisi A DPRD Jombang menggelar rapat dengar pedanata (RDP) atau hearing, Rabu, 8 April 2026 untuk menindaklanjuti pengaduan warga terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di bekas tanah sekolah Desa Pulo, Kecamatan Jombang.
Sebelumnya, pada hearing Totok Hadi Riswanto, Ketua Komisi A, menyatakan: “Agenda kali ini terkait koordinasi proses percepatan pembangunan KDMP. Kendala pertama tidak adanya lahan. Kedua, desa terbentur biaya urug lahan.
Hearing kemungkinan membahas ketiadaan lahan dan biaya pengurugan, mirip kasus sebelumnya di mana 170 desa telah berproses tapi hanya 15 rampung 100%. Khusus Desa Pulo, isu penggunaan bekas tanah sekolah memicu pengaduan warga soal legalitas.
Pada kesempatan lain, ia menegaskan: “Forum tersebut digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi konkret,” menyoroti hanya 15 dari 170 desa yang rampung 100%.
Pengaduan warga muncul karena KDMP menempati lahan bekas sekolah di Desa Pulo, yang memicu kontroversi atas legalitas dan keberatan penyediaan lahan. Sejumlah desa di Jombang kesulitan menyediakan lahan minimal 600-1.000 m² untuk gerai KDMP, sehingga Komisi A turun tangan.
Pada Februari 2026, hearing serupa diadakan dengan BPKAD, DPMD, Dinas Koperasi, dan Kodim 0814 untuk mengurai kendala lahan dan administrasi, di mana 169 desa telah membangun sementara 137 masih tertunda. Hearing 5 April 2026 juga membahas polemik serupa.
Langkah ini diharapkan mempercepat realisasi KDMP sebagai penggerak ekonomi desa, meski tantangan lahan tetap ada. Progres keseluruhan Jombang menunjukkan komitmen penuh terhadap program nasional Kopdes Merah Putih.
Hearing Komisi A DPRD Jombang pada 8 April 2026 terkait pengaduan warga soal KDMP di Desa Pulo belum memiliki hasil akhir yang dipublikasikan secara luas hingga saat ini. Berdasarkan pola hearing sebelumnya, seperti pada 18 Februari dan 5 April 2026, fokus utama adalah mengurai kendala lahan serta mencari solusi koordinasi antarpihak terkait.
Komisi A biasanya mendorong percepatan melalui RDP lintas sektor dengan BPKAD, DPMD, Dinas Koperasi, dan Kodim 0814, termasuk relaksasi syarat lahan dari 1.000 m² menjadi 600 m². Hasil konkret untuk Desa Pulo masih menunggu rilis resmi DPRD atau media lokal terbaru. **







