Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SAMARINDA– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar 4 jam mulai pukul 14.00 WITA di alamat Jl. MT. Haryono No. 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Aksi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan oleh CV. AJI, yang diduga melibatkan ketidakpatuhan prosedur pertambangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik relevan dengan perkara tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita dokumen-dokumen penting dan perangkat elektronik yang terkait langsung dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Barang bukti ini akan dianalisis guna mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk potensi tambang fiktif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas ESDM Kaltim terkait penggeledahan tersebut.
Latar Belakang Kasus Korupsi CV AJIKasus korupsi yang melibatkan CV AJI di Kalimantan Timur berpusat pada dugaan ketidakbenaran aktivitas penambangan batu bara.
Dugaan ini mencakup praktik penambangan fiktif yang merugikan negara, termasuk ketidakpatuhan prosedur perizinan dan operasional tambang.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim pada Senin, 16 Maret 2026, selama sekitar empat jam.
Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik untuk membuktikan keterlibatan CV AJI dalam penambangan ilegal atau fiktif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa kasus ini menyoroti dugaan korupsi di sektor pertambangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan lingkungan.
Penyidik menyita bukti relevan untuk mengungkap pihak-pihak terkait, meski detail tersangka belum diungkap secara publik.**







