Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Sujud dan Menggonggong, Jaksa Tuntut Hukuman 10 Bulan Penjara Denda Rp 5 Juta kepada Ivan Sugianto

badge-check


					Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Ivan Sugianto, pengusaha yang melakukan perundungan siswas SMA Gloria 2, bersujud dan menggonggong, Kamis 27 Maret 2025.  PN Surabaya, Instagram@suarasurabayamedia Perbesar

Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Ivan Sugianto, pengusaha yang melakukan perundungan siswas SMA Gloria 2, bersujud dan menggonggong, Kamis 27 Maret 2025. PN Surabaya, Instagram@suarasurabayamedia

Penulis: Saifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Jaksa penuntut umum Ida Bagus Widnyana menurut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta kepada terdakwa Ivan Sugianto, seorang pengusaha, di pengadilan negeri Surabaya, Rabu, 19 Maret 2025. Dalam  sidang lanjutan kasus perundungan memaksa di depan umum seorang pelajar  bersujud dan menggonggong.

Tuntutan ini terkait dengan kasus perundungan yang melibatkan seorang siswa SMA, di mana Ivan didakwa memaksa siswa tersebut untuk sujud dan menggonggong.  Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta, dengan subsider satu bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Putu Widnyana, menyatakan bahwa tindakan Ivan telah mencederai keadilan terhadap anak dan menyebabkan korban mengalami kecemasan serta trauma yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Dalam persidangan, hal-hal yang memberatkan tuntutan termasuk pelanggaran norma hukum dan moral yang berlaku di masyarakat.

Ivan Sugianto mengakui perbuatannya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan, tetapi hal ini tidak mengurangi beratnya tuntutan yang diajukan.  Penasihat hukum Ivan menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

Kasus Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya, bermula dari insiden di SMAK Gloria 2 pada 21 Oktober 2024. Berikut kronologi peristiwa yang terjadi sangat menyentuh rasa keadilan:

  • Ivan Sugianto, yang memiliki anak bersekolah di SMA Cita Hati, merasa marah setelah anaknya diejek oleh siswa dari SMAK Gloria 2 saat pertandingan basket. Ejekan tersebut menyebutkan bahwa rambut anaknya mirip dengan anjing jenis pudel.

  •  Merasa tidak terima, Ivan mendatangi sekolah dan meminta siswa yang mengejek anaknya, bernama EN, untuk meminta maaf. Dalam video yang viral, terlihat Ivan memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing di hadapan orang tua EN dan beberapa saksi lainnya.

  • Video tersebut menjadi viral dan menarik perhatian publik, memicu kemarahan warganet yang menganggap tindakan Ivan sebagai arogansi dan pelecehan.

  • Setelah insiden tersebut, meskipun ada mediasi dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, kasus hukum tetap berlanjut. Ivan ditangkap oleh polisi pada 14 November 2024 di Bandara Juanda setelah kembali dari Jakarta. Ia dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan dikenakan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.

  • Setelah pemeriksaan selama tiga jam, Ivan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polrestabes Surabaya. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 11 saksi terkait kasus ini.

Kasus ini mencerminkan dampak dari tindakan intimidasi terhadap anak dan menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak dalam konteks pendidikan. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tragis 4 Balita Bersaudara Terbakar, Saat Ibu dan Pacarnya Pergi Mencari Makan

9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Bayar Rp 135-175 Juta Gunakan Visa Nonhaji, 66 CJH Asal Indonesia Gagal Masuk ke Makkah

9 Mei 2025 - 11:11 WIB

Sambutan Hangat untuk Paus Leo XIV dari Pemimpin Dunia, Donald Trump Hinga Vladimir Putin

9 Mei 2025 - 11:09 WIB

Sambutan Pertama Paus Leo XIV Setelah Terpilih, Kenang Paus Fransiskus

9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Alasan India Serang Pakistan

9 Mei 2025 - 08:48 WIB

Jatim Park Group Kembali Diterpa Insiden, Area London Museum Terbakar

8 Mei 2025 - 20:44 WIB

Jelang Waisak 12 Mei 2025, Memandikan Patung Budhha Tidur di Trowulan Mojokerto

8 Mei 2025 - 19:18 WIB

Ngeri Kirim Jasad Bayi Menggunakan Jasa Driver GoSend, Dialamatkan ke Jl. Tengku Amir Hamzah Sebelah Kuburan

8 Mei 2025 - 18:49 WIB

Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief Belum Kembalikan Uang Korupsi

8 Mei 2025 - 18:27 WIB

Trending di Nasional