Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Sujud dan Menggonggong, Jaksa Tuntut Hukuman 10 Bulan Penjara Denda Rp 5 Juta kepada Ivan Sugianto

badge-check


					Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Ivan Sugianto, pengusaha yang melakukan perundungan siswas SMA Gloria 2, bersujud dan menggonggong, Kamis 27 Maret 2025.  PN Surabaya, Instagram@suarasurabayamedia Perbesar

Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Ivan Sugianto, pengusaha yang melakukan perundungan siswas SMA Gloria 2, bersujud dan menggonggong, Kamis 27 Maret 2025. PN Surabaya, Instagram@suarasurabayamedia

Penulis: Saifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Jaksa penuntut umum Ida Bagus Widnyana menurut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta kepada terdakwa Ivan Sugianto, seorang pengusaha, di pengadilan negeri Surabaya, Rabu, 19 Maret 2025. Dalam  sidang lanjutan kasus perundungan memaksa di depan umum seorang pelajar  bersujud dan menggonggong.

Tuntutan ini terkait dengan kasus perundungan yang melibatkan seorang siswa SMA, di mana Ivan didakwa memaksa siswa tersebut untuk sujud dan menggonggong.  Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta, dengan subsider satu bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Putu Widnyana, menyatakan bahwa tindakan Ivan telah mencederai keadilan terhadap anak dan menyebabkan korban mengalami kecemasan serta trauma yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Dalam persidangan, hal-hal yang memberatkan tuntutan termasuk pelanggaran norma hukum dan moral yang berlaku di masyarakat.

Ivan Sugianto mengakui perbuatannya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan, tetapi hal ini tidak mengurangi beratnya tuntutan yang diajukan.  Penasihat hukum Ivan menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

Kasus Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya, bermula dari insiden di SMAK Gloria 2 pada 21 Oktober 2024. Berikut kronologi peristiwa yang terjadi sangat menyentuh rasa keadilan:

  • Ivan Sugianto, yang memiliki anak bersekolah di SMA Cita Hati, merasa marah setelah anaknya diejek oleh siswa dari SMAK Gloria 2 saat pertandingan basket. Ejekan tersebut menyebutkan bahwa rambut anaknya mirip dengan anjing jenis pudel.

  •  Merasa tidak terima, Ivan mendatangi sekolah dan meminta siswa yang mengejek anaknya, bernama EN, untuk meminta maaf. Dalam video yang viral, terlihat Ivan memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing di hadapan orang tua EN dan beberapa saksi lainnya.

  • Video tersebut menjadi viral dan menarik perhatian publik, memicu kemarahan warganet yang menganggap tindakan Ivan sebagai arogansi dan pelecehan.

  • Setelah insiden tersebut, meskipun ada mediasi dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, kasus hukum tetap berlanjut. Ivan ditangkap oleh polisi pada 14 November 2024 di Bandara Juanda setelah kembali dari Jakarta. Ia dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan dikenakan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.

  • Setelah pemeriksaan selama tiga jam, Ivan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polrestabes Surabaya. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 11 saksi terkait kasus ini.

Kasus ini mencerminkan dampak dari tindakan intimidasi terhadap anak dan menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak dalam konteks pendidikan. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI Kota Mojokerto Digelar dengan Sederhana

30 November 2025 - 13:09 WIB

Bupati Mojokerto Salurkan BLT Sementara Senilai 47 M

30 November 2025 - 12:53 WIB

Gunung Semeru Meletus Tiga Kali Sehari setelah Statusnya Diturunkan

30 November 2025 - 12:02 WIB

Bupati Pasuruan Dorong Petani Kelola Greenhouse Melon dengan Strategi Bisnis Berkelanjutan

30 November 2025 - 11:45 WIB

Pemerintah Targetkan 300 ribu Jembatan di Seluruh Daerah Terpencil

30 November 2025 - 11:22 WIB

Veronika Tan Bahas Sunat Untuk Perempuan dari Sejumlah Sudut Pandang

30 November 2025 - 09:44 WIB

Ayah Kandung Jaminkan Anak untuk Utang Rp 25 Juta di Gresik, Kini Dikembalikan ke Ibu Kandung di Tasikmalaya

30 November 2025 - 00:04 WIB

Kesulitan Bahan Makanan, Massa Juga Menjarah Gudang Bulog Pondok Batu Perbatasan Sibolga-Tapteng

29 November 2025 - 23:23 WIB

Korupsi Rp 16,6 Miliar, Kejaksaan Enrekang Menahan Empat Mantan Pengurus BAZNAS

29 November 2025 - 22:56 WIB

Trending di Headline