Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Perkosaan oleh dr Priguna Tidak Bisa Damai, Ini Penjelasannya

badge-check


					Kasus Perkosaan oleh dr Priguna Tidak Bisa Damai, Ini Penjelasannya Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, BANDUNG- Dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien, disebut telah berdamai dengan korban berinisial FH (21).

Kuasa hukum Priguna, Fredy Rizky Adilya, menyatakan bahwa pihak keluarga korban telah menerima permintaan maaf dari kliennya.

“Klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban,” kata Fredy kepada tvOnenews, Sabtu (12/4/2025).

Pertemuan itu, lanjut Fredy, menghasilkan penyelesaian secara kekeluargaan dan tercapai kesepakatan damai. Ia juga menyebut bahwa Priguna siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya,” ujarnya.

Baca juga: Curhat Megawati Terkait Liga Putri Korea, Menegaskan Sikap Kedepan

Baca juga: Mode ON OFF, Dulu Dimatikan, Kini SMA IPA, IPS dan Bahasa Dihidupkan Lagi

Tidak Dapat Dilakukan di Luar Pengadilan

Namun, langkah kuasa hukum Priguna yang mempublikasikan surat perdamaian ke media tanpa menyamarkan identitas korban justru menimbulkan tekanan psikologis yang lebih berat bagi FH. Hal ini diungkapkan oleh Debi Agusfriansa, kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum, dalam konferensi pers di Bandung, Sabtu (12/4/2025).

Debi juga menekankan bahwa penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual tidak memiliki landasan hukum. Menurutnya, tindak pidana semacam ini tidak dapat diselesaikan di luar jalur peradilan.

“Perdamaian bukan alasan hukum yang bisa membatalkan proses pidana dalam kasus kekerasan seksual. Ini kejahatan luar biasa yang tidak bisa diselesaikan di luar jalur hukum,” tegasnya.

Kejadian Berulang-ulang

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membantah adanya pencabutan laporan oleh korban. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa korban FH tidak pernah menarik laporannya dan menyangkal adanya kesepakatan damai.

“Nggak ada. Jadi nggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainya juga nggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang,” kata Surawan di Bandung, Jumat.

Ia menambahkan, kasus ini tidak bisa menggunakan pendekatan keadilan restoratif, terlebih karena tindakan pelaku dilakukan lebih dari satu kali. Saat ini, sudah ada tiga korban lain yang melaporkan dugaan tindakan serupa oleh Priguna.

“Salah satu perbuatan yang tidak bisa restorative ialah perbuatan berulang,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saya Bayar Berapa Dimana Ijazah Itu? Wamenaker Gebrak Meja Hadapi Diana yang Mengaku Difitnah

17 April 2025 - 21:32 WIB

Penyegaran Organisasi, Kapolres Jombang Geser Dua Kapolsek

17 April 2025 - 21:09 WIB

10 Unit Bus Wisata Bagong akan Layani Rute Malang – Balekambang – Sendang Biru, Tiket Rp 15.200

17 April 2025 - 20:42 WIB

Ini Kata Bupati dan Ketua DPRD Jombang Soal Anjloknya Harga Gabah Saat Musim Panen 2025

17 April 2025 - 20:10 WIB

Elon Musk Menawarkan Rp253 M kepada Seorang Wanita agar Ia Melahirkan Bayinya dan Merahasiakannya

17 April 2025 - 19:48 WIB

Dua Kali BAP Pagar Laut 30,16 Km Dikembalikan ke Polisi, Jaksa Minta Agar Perkara Ini Gunakan UU Tipikor

17 April 2025 - 19:10 WIB

Debi Ria Andini, Putri asal Surabaya yang Incar Panggung Sepak Bola Nasional

17 April 2025 - 17:56 WIB

Khofifah, Pangdam dan Kapolda Jatim Halal Bihalal ke Rumah Jokowi, Ternyata Ini yang Dibicarakan

17 April 2025 - 17:41 WIB

Penahanan Ijazah, Eri Cahyadi Dampingi 30 Pekerja UD Sentosa Seal Lapor ke Polres Tanjung Perak

17 April 2025 - 17:12 WIB

Trending di Nasional