Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Perkosaan oleh dr Priguna Tidak Bisa Damai, Ini Penjelasannya

badge-check


					Kasus Perkosaan oleh dr Priguna Tidak Bisa Damai, Ini Penjelasannya Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, BANDUNG- Dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien, disebut telah berdamai dengan korban berinisial FH (21).

Kuasa hukum Priguna, Fredy Rizky Adilya, menyatakan bahwa pihak keluarga korban telah menerima permintaan maaf dari kliennya.

“Klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban,” kata Fredy kepada tvOnenews, Sabtu (12/4/2025).

Pertemuan itu, lanjut Fredy, menghasilkan penyelesaian secara kekeluargaan dan tercapai kesepakatan damai. Ia juga menyebut bahwa Priguna siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya,” ujarnya.

Baca juga: Curhat Megawati Terkait Liga Putri Korea, Menegaskan Sikap Kedepan

Baca juga: Mode ON OFF, Dulu Dimatikan, Kini SMA IPA, IPS dan Bahasa Dihidupkan Lagi

Tidak Dapat Dilakukan di Luar Pengadilan

Namun, langkah kuasa hukum Priguna yang mempublikasikan surat perdamaian ke media tanpa menyamarkan identitas korban justru menimbulkan tekanan psikologis yang lebih berat bagi FH. Hal ini diungkapkan oleh Debi Agusfriansa, kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum, dalam konferensi pers di Bandung, Sabtu (12/4/2025).

Debi juga menekankan bahwa penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual tidak memiliki landasan hukum. Menurutnya, tindak pidana semacam ini tidak dapat diselesaikan di luar jalur peradilan.

“Perdamaian bukan alasan hukum yang bisa membatalkan proses pidana dalam kasus kekerasan seksual. Ini kejahatan luar biasa yang tidak bisa diselesaikan di luar jalur hukum,” tegasnya.

Kejadian Berulang-ulang

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membantah adanya pencabutan laporan oleh korban. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa korban FH tidak pernah menarik laporannya dan menyangkal adanya kesepakatan damai.

“Nggak ada. Jadi nggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainya juga nggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang,” kata Surawan di Bandung, Jumat.

Ia menambahkan, kasus ini tidak bisa menggunakan pendekatan keadilan restoratif, terlebih karena tindakan pelaku dilakukan lebih dari satu kali. Saat ini, sudah ada tiga korban lain yang melaporkan dugaan tindakan serupa oleh Priguna.

“Salah satu perbuatan yang tidak bisa restorative ialah perbuatan berulang,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fadia Arafiq Keruk Uang APBD Pekalongan Rp 46 M, Menangkan Proyek untuk PT Miliknya Sendiri

4 Maret 2026 - 19:06 WIB

Pemkot Mojokerto Salurkan Bansos untuk 243 Penyandang Disabilitas

4 Maret 2026 - 18:38 WIB

Wali Kota Mojokerto Pastikan Harga Stabil dan Pangan Aman Jelang Lebaran

4 Maret 2026 - 18:11 WIB

35 dari 125 Rudal Iran Lolos Jatuh di Tel Aviv, Iron Dome Israel Terbukti Tidak Sakti

4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Kapal Induk USS Gerald Ford Sudah Merapat di Pantai Haifa Israel, Angkut Persenjataan Mutakhir

4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Efek Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Umumkan Kondisi Force Majeure

4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Butuh Alat Berat Pindahkan Batu Besar yang Menutup Jalur Km 16 JLS Trenggalek

4 Maret 2026 - 11:14 WIB

Bupati Gresik Instruksikan Dinas PUTR Tambal Jalan Kartini dan Veteran, Meski Masuk Kewenangan Pusat

4 Maret 2026 - 11:00 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Pemkot Mojokerto Salurkan Hibah dan Zakat

4 Maret 2026 - 09:35 WIB

Trending di News