Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Dua Vs Satu, Jaksa Ajukan Tuntutan Hukum 5 Tahun Penjara di PN Mojokerto

badge-check


					Dalam sidang lanjutan kasus prostitusi, dengan terdawka seorang mucikari, jaksa mengajukan tuntutan hukuman 5 tahun penjara, di PN Mokoerto, Kamis, 2 Oktober 2025. Foto: Insgaram@kabarmojokerto Perbesar

Dalam sidang lanjutan kasus prostitusi, dengan terdawka seorang mucikari, jaksa mengajukan tuntutan hukuman 5 tahun penjara, di PN Mokoerto, Kamis, 2 Oktober 2025. Foto: Insgaram@kabarmojokerto

Penulis: Gandung Kardiyono   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO-  Jaksa Yulia Putri Antoningtyas mengajukan tuntutan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Shinta Zuwita Sari, warga dusun Kauman, Desa/Kecamatan Gedeg, Mojokerto,  serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Karena, terdakwa karena terlibat dalam praktik prostitusi threesome, yakni menyediakan layanan main bertiga (2 wanita dan 1 pria).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto. Kasipidum Kejari Kota Mojokerto menyatakan bahwa Shinta terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kasus ini, Shinta mencari konsumen melalui grup Facebook dan mengatur tarif serta pertemuan threesome yang kemudian digerebek polisi di sebuah homestay di Mojokerto pada 7 Maret 2025.

Barang bukti uang tunai, ponsel, seprei, dan handuk homestay juga disita oleh polisi. Sidang tuntutan berlangsung pada tanggal 2 Oktober 2025 di PN Mojokerto.

Kronologi
Kasus prostitusi yang melibatkan Shinta Zuwita Sari bermula dari aktivitasnya sebagai mucikari yang menyediakan layanan threesome (hubungan intim bertiga) di Mojokerto. Pada 4 Maret 2025, Shinta mulai menawarkan jasa tersebut melalui grup Facebook “Wisata Upluk2 Surabaya” dengan akun bernama Gemoy Chece Silvia.

Pada 6 Maret 2025, ia melihat postingan dari seseorang bernama Agus Bahrul yang mencari dua wanita untuk threesome.

Shinta kemudian menghubunginya melalui pesan Messenger dan WhatsApp untuk menyepakati pertemuan dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan. Shinta mengajak rekannya, Ida Otovia alias Cindy, yang setuju dengan imbalan Rp 300 ribu.

Pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, mereka bertiga bertemu di Homestay Nala, Jalan Empunala 295, Kota Mojokerto. Agus membayar sewa kamar dan Shinta, Cindy, dan Agus melakukan hubungan intim bertiga.

Tidak lama setelah itu, sekitar pukul 13.10 WIB, tim Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek kamar tersebut dan menangkap ketiganya. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, ponsel milik Shinta, seprei, dan handuk homestay.

Shinta didakwa dengan beberapa pasal terkait perdagangan orang, tindak pidana kekerasan seksual, dan pelanggaran KUHP. Dalam sidang, Shinta membenarkan isi dakwaan tersebut dan saat ini menghadapi tuntutan 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Produk UMKM Jombang Mejeng Ajang Jatim Fest, Yuliati: Laku Rp 75 Juta/ Hari

2 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Tak Ada Tanda Kehidupan di Reruntuhan Musala Ponpes Al-Khoziny, Alat Berat Dioperasikan

2 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Alat Berat Mulai Bongkar Reruntuhan Bangunan Pondok Al Khoziny Buduran

2 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Netizen Sorot Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Lantai 2, 3 dan 4 Melet

2 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Bupati Warsubi Pantau Langsung MBG di SMPN 1 Sumobito: Harus Tepat Sasaran

2 Oktober 2025 - 15:52 WIB

SMP Al Furqon Gelar Karya Assesmen 2025: Ada Batik BadongO dan Robotik

2 Oktober 2025 - 15:24 WIB

166 Kali Gempa Susulan Guncang Sumenep Pascagempa M 6,5, Warga Diminta Waspada

2 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Mulai 1 Oktober 2025, ASN dan Tentara Pemerintah Amerika tak Bisa Ambil Gaji

2 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Punya Kekayaan Rp 242 M, KPK Tahan Mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso

2 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Trending di Headline