Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MOJOKERTO- Jaksa Yulia Putri Antoningtyas mengajukan tuntutan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Shinta Zuwita Sari, warga dusun Kauman, Desa/Kecamatan Gedeg, Mojokerto, serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Karena, terdakwa karena terlibat dalam praktik prostitusi threesome, yakni menyediakan layanan main bertiga (2 wanita dan 1 pria).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto. Kasipidum Kejari Kota Mojokerto menyatakan bahwa Shinta terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus ini, Shinta mencari konsumen melalui grup Facebook dan mengatur tarif serta pertemuan threesome yang kemudian digerebek polisi di sebuah homestay di Mojokerto pada 7 Maret 2025.
Barang bukti uang tunai, ponsel, seprei, dan handuk homestay juga disita oleh polisi. Sidang tuntutan berlangsung pada tanggal 2 Oktober 2025 di PN Mojokerto.
Pada 6 Maret 2025, ia melihat postingan dari seseorang bernama Agus Bahrul yang mencari dua wanita untuk threesome.
Shinta kemudian menghubunginya melalui pesan Messenger dan WhatsApp untuk menyepakati pertemuan dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan. Shinta mengajak rekannya, Ida Otovia alias Cindy, yang setuju dengan imbalan Rp 300 ribu.
Pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, mereka bertiga bertemu di Homestay Nala, Jalan Empunala 295, Kota Mojokerto. Agus membayar sewa kamar dan Shinta, Cindy, dan Agus melakukan hubungan intim bertiga.
Tidak lama setelah itu, sekitar pukul 13.10 WIB, tim Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek kamar tersebut dan menangkap ketiganya. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, ponsel milik Shinta, seprei, dan handuk homestay.
Shinta didakwa dengan beberapa pasal terkait perdagangan orang, tindak pidana kekerasan seksual, dan pelanggaran KUHP. Dalam sidang, Shinta membenarkan isi dakwaan tersebut dan saat ini menghadapi tuntutan 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. **