Menu

Mode Gelap

News

Kampanye di Tempat Ibadah, Bupati Pasaman Sabar AS Diadili di PN Lubuk Sikaping

badge-check


					Sabar AS duduk di kursi terdakwa di PN Lubuk Sikaping, Jumat 13 Desember 2024. atas tuduhan berkampanye di tempat ibadah. instagram@sumberkita.id Perbesar

Sabar AS duduk di kursi terdakwa di PN Lubuk Sikaping, Jumat 13 Desember 2024. atas tuduhan berkampanye di tempat ibadah. [email protected]

KREDONEWS.COM, PASAMAN- Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Sabar AS menjadi terdakwa kasus Tindak Pidana Pemilu. Dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping pada Jumat, 13 Desember 2024.

Sabar AS merupakan petahana yang maju di pemilihan bupati Pasaman pada Pilkada Serentak 2024. Ia didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu atas dugaan kampanye di tempat ibadah.

Kasus yang berlanjut di pengadilan ini bermula dari laporan Bawaslu Pasaman ke polisi terkait dugaan pelanggaran larangan kampanye di tempat ibadah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, mengatakan sidang pertama beragenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Terdakwa Sabar AS dijerat dengan Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda Rp1 juta.

Sementara itu, pada persidangan Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Ilza Putra Zulfa, Debby Khristina, Amalia Anjani dan Ahmad Sadikin Daulay mengajukan sejumlah barang bukti.

Salah satu barang bukti yang ditunjukkan jaksa yakni rekaman video kampanye berdurasi 1 menit 14 detik yang disimpan dalam flashdisk bertuliskan Bawaslu.

Sebelumnya, Sabar AS telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang pertama praperadilan dijadwalkan digelar pada Selasa, 17 Desember 2024, di PN Lubuk Sikaping.

Bupati Pasaman, Sabar AS, sebagai petahana, diperkirakan tidak berhasil mempertahankan jabatannya dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.  Berdasarkan hasil hitung cepat yang dirilis pada 27 November 2024, Sabar AS meraih 42.576 suara (29,70%), sementara dua pasangan calon lainnya, Welly Suhery-Anggit Kurniawan Nasution dan Mara Ondak-Desrizal, masing-masing memperoleh 51.754 suara (36,11%) dan 49.010 suara (34,19%)

Hasil ini menunjukkan bahwa Sabar AS berada di posisi ketiga dalam perolehan suara, yang mengindikasikan bahwa ia akan kehilangan kursi bupati yang telah dijabatnya. Ini sejalan dengan prediksi sebelumnya yang menyebutkan bahwa Sabar AS termasuk dalam daftar bupati petahana yang diperkirakan akan gagal dalam Pilkada 2024. **
..

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Grand Max, Pikup dan Truk Jatuh ke Jurang 50 M, Longsor di Ngadiwono Bromo

2 Maret 2026 - 23:19 WIB

Tak Bisa Bedakan Lawan dan Kawan, Rudal Kuwait Rontokkan Tiga Pesawat F-15 E Milik Amerika

2 Maret 2026 - 23:03 WIB

Drone Iran Terjang Kilang Ras Tanura Arab Saudi Terbakar, Harga Minyak Naik 10 %

2 Maret 2026 - 22:32 WIB

3 Maret 2026, Bangsa Indonesia Bisa Nonton Gerhana Blood Moon Paling Indah

2 Maret 2026 - 22:14 WIB

Selat Hormuz Memanas, Kargo Minyak RI dari Arab Ketahan

2 Maret 2026 - 21:25 WIB

564 Ribu Tiket KA Lebaran Terjual, Sisa 89 Ribu Kursi

2 Maret 2026 - 20:44 WIB

Gondola Terombang-ambing Angin Saat Hujan Deras, Dua Pekerja Apartemen Ascott Surabaya Tewas dan Luka-luka

2 Maret 2026 - 20:41 WIB

Ramadhan Bareng Tring! Tiga Hari Ajang Transaksi Halal di Pegadaian Penuh Hadiah

2 Maret 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Jombang Mulai Menyegel 297 Tower BTS tanpa Dilengkapi Sertipikat Laik Fungsi

2 Maret 2026 - 18:06 WIB

Trending di News