Menu

Mode Gelap

News

Kampanye di Tempat Ibadah, Bupati Pasaman Sabar AS Diadili di PN Lubuk Sikaping

badge-check


					Sabar AS duduk di kursi terdakwa di PN Lubuk Sikaping, Jumat 13 Desember 2024. atas tuduhan berkampanye di tempat ibadah. instagram@sumberkita.id Perbesar

Sabar AS duduk di kursi terdakwa di PN Lubuk Sikaping, Jumat 13 Desember 2024. atas tuduhan berkampanye di tempat ibadah. [email protected]

KREDONEWS.COM, PASAMAN- Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Sabar AS menjadi terdakwa kasus Tindak Pidana Pemilu. Dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping pada Jumat, 13 Desember 2024.

Sabar AS merupakan petahana yang maju di pemilihan bupati Pasaman pada Pilkada Serentak 2024. Ia didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu atas dugaan kampanye di tempat ibadah.

Kasus yang berlanjut di pengadilan ini bermula dari laporan Bawaslu Pasaman ke polisi terkait dugaan pelanggaran larangan kampanye di tempat ibadah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, mengatakan sidang pertama beragenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Terdakwa Sabar AS dijerat dengan Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda Rp1 juta.

Sementara itu, pada persidangan Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Ilza Putra Zulfa, Debby Khristina, Amalia Anjani dan Ahmad Sadikin Daulay mengajukan sejumlah barang bukti.

Salah satu barang bukti yang ditunjukkan jaksa yakni rekaman video kampanye berdurasi 1 menit 14 detik yang disimpan dalam flashdisk bertuliskan Bawaslu.

Sebelumnya, Sabar AS telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang pertama praperadilan dijadwalkan digelar pada Selasa, 17 Desember 2024, di PN Lubuk Sikaping.

Bupati Pasaman, Sabar AS, sebagai petahana, diperkirakan tidak berhasil mempertahankan jabatannya dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.  Berdasarkan hasil hitung cepat yang dirilis pada 27 November 2024, Sabar AS meraih 42.576 suara (29,70%), sementara dua pasangan calon lainnya, Welly Suhery-Anggit Kurniawan Nasution dan Mara Ondak-Desrizal, masing-masing memperoleh 51.754 suara (36,11%) dan 49.010 suara (34,19%)

Hasil ini menunjukkan bahwa Sabar AS berada di posisi ketiga dalam perolehan suara, yang mengindikasikan bahwa ia akan kehilangan kursi bupati yang telah dijabatnya. Ini sejalan dengan prediksi sebelumnya yang menyebutkan bahwa Sabar AS termasuk dalam daftar bupati petahana yang diperkirakan akan gagal dalam Pilkada 2024. **
..

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluarga Menkeu Purbaya Dapat Teror Mistis, Begini Cerita Sang Anak

14 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Gaya Komunikasi Politik Menkeu Purbaya Disorot DPR RI

14 Oktober 2025 - 18:09 WIB

BBM Etanol 10 Persen, Harga Harus Lebih Murah, Namun Tetap Saja Rugi

14 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Petrokimia Perkenalkan Pemupukan Petro Spring, Gunakan Drone 8 Jam Rp 6 Juta

14 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kepsek Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Orang Tua Lapor Polisi 630 Pelajar Demo

14 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Tersangka Curwan di Lumajang Asam Lambung

14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Saham Langsung Anjlok!

14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Ian Douglas Martin Penulis Buku Politik Jatah Preman: Isinya Bikin Merinding

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Trending di Headline