Menu

Mode Gelap

Headline

Kades Diduga Menjual Alat Panen MAXXII Bimo 110 kepada Warga Dusun Panceng Desa Sumbersari Jombang

badge-check


					Ilustrasi alat panen Combine Harrvester MAXXII Nimo 110. Alat ini seharusnya dipergunakan untuk gabungan kelompok tani (Gapoktan) desan Sumbersari, Jombang, malah didigga diperjual kepada warganya. Foto: Kredonews.com/elok apriyanto Perbesar

Ilustrasi alat panen Combine Harrvester MAXXII Nimo 110. Alat ini seharusnya dipergunakan untuk gabungan kelompok tani (Gapoktan) desan Sumbersari, Jombang, malah didigga diperjual kepada warganya. Foto: Kredonews.com/elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan alat pertanian kembali mencuat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Bantuan berupa unit combine harvester (combi) yaitu alat panen yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, diduga diperjualbelikan oleh kepala desa setempat.

Combine harvester merek MAXXI Bimo 110, bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, diduga dijual oleh Kepala Desa Sumbersari, Harianto, kepada almarhum H. Iskandar, warga Dusun Paceng, Desa Sumbersari, pada September 2024.

Salah satu anggota gabungan kelompok tani (Gapoktan) berinisial WR mengungkapkan, sebelum bantuan alat pertanian tersebut turun, pihak desa sempat meminta data kelompok tani kepada Poktan Mojosari sebagai syarat administrasi.

Setelah menunggu selama beberapa bulan, bantuan combine harvester Bimo nomor 110 akhirnya tiba di desa. Namun, alat tersebut tidak diserahkan kepada kelompok tani penerima sebagaimana tercantum dalam proposal.

“Pihak desa justru meminta uang Rp200 juta kepada Gapoktan,” ujar WR kepada wartawan, sembari mewanti-wanti namanya untuk tidak dipublikasikan, Kamis 25 Desember 2025.

Lebih lanjut ia mengaku sempat meminta waktu satu hingga dua hari untuk berkoordinasi dengan anggota kelompok tani. Namun permintaan itu ditolak pihak desa. “Alasannya, sudah ada orang lain yang siap menebus hari itu juga,” katanya.

Menurut ia, pada hari yang sama combine harvester bantuan tersebut langsung dipindahtangankan kepada almarhum H. Iskandar. Setelah Iskandar meninggal dunia, keberadaan alat pertanian tersebut hingga kini tidak diketahui.

“Sekarang combi itu sudah tidak ada di rumah almarhum. Saya juga tidak tahu apakah sudah dijual lagi atau dipindahkan ke tempat lain,” ujarnya.

Dugaan penjualan bantuan alat pertanian ini memicu keluhan warga Desa Sumbersari, khususnya dari wilayah Mojosari. Mereka menilai bantuan pemerintah yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani setempat justru dikuasai pihak lain.

Warga pun mendesak agar combine harvester bantuan pemerintah tersebut dikembalikan kepada kelompok tani yang namanya tercantum sebagai penerima resmi.

“Data penerima bantuan itu dari warga sini. Tapi kenyataannya alatnya malah dipakai atau dikuasai orang lain,” keluh WR.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sumbersari Harianto masih dilakukan. Sementara Camat Megaluh Ummi Salamah juga belum memberikan respons atas pesan WhatsApp yang dikirimkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, M. Ronny, mengaku telah mendengar informasi terkait dugaan perjualbelikan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa combine harvester di wilayah Jombang.

Meski demikian, pihaknya masih melakukan penelusuran internal untuk memastikan kebenaran dan detail bantuan tersebut.

“Saya memang sudah dengar informasinya. Tapi masih kami telusuri karena detail bantuannya, termasuk waktu realisasi, belum kami pastikan,” ujar Ronny saat dikonfirmasi.

Ronny menyebut, informasi awal yang diterimanya menyebutkan bantuan combine harvester tersebut berasal dari anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur.

Namun, ia belum dapat memastikan apakah bantuan itu diperuntukkan bagi Gapoktan atau Poktan.

“Dalam proposal pengajuan harus jelas siapa penerima manfaatnya. Itu yang saat ini kami cek,” jelasnya.

Terkait dugaan perjualbelikan alsintan, Ronny menegaskan bahwa bantuan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan dan harus dikuasai oleh penerima sesuai proposal tanpa pungutan apapun.

“Kalau benar bantuan itu dikuasai bukan oleh penerima manfaat, itu jelas melanggar hukum. Alat tersebut wajib dikembalikan kepada penerima yang sah,” tegasnya.

Dinas Pertanian Jombang pun meminta pihak yang saat ini menguasai combine harvester tersebut agar segera mengembalikannya kepada kelompok tani penerima manfaat.

“Tidak boleh ada pungutan, tidak boleh ada jual beli. Bantuan itu harus kembali ke penerima manfaat,” pungkas Ronny. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Kali Kehilangan Uang, Ibu Guru SD di Jember Geledah 22 Siswa Disuruh Telanjang Kini Dinonaktikan

11 Februari 2026 - 21:53 WIB

Selesai Upgrade, Kapal Induk Ringan ITS Giuseppe Garibaldi segera Dikirim ke Indonesia

11 Februari 2026 - 21:21 WIB

TNI AU Berhasil Lakukan Uji Coba Take Off-Landing Pesawat Super Tucano dan F-16 di Tol Kayu Agung Lampung

11 Februari 2026 - 18:37 WIB

Wali Kota Mojokerto Dorong Sinergi OPD untuk Pengadaan APBD 2026

11 Februari 2026 - 15:47 WIB

OPM Tembaki Pesawat Smart Air 13 Penumpang Selamat, Pilot dan Co-pilot Dieksekui di Bandara Boven Digoel

11 Februari 2026 - 14:47 WIB

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi pada 11–14 Februari 2026

11 Februari 2026 - 13:54 WIB

PO Sumber Selamat Hantam Minibus di Jalan Raya Gelagah Perak, Sopir Espass Terjepit Pingsan Luka Berat

11 Februari 2026 - 12:42 WIB

Panggilan Kedua Khofifah ke Pengadilan Tipikor, Cak Sholeh: Jika Tidak Hadir Lagi Lakukan Upaya Paksa

11 Februari 2026 - 12:00 WIB

159 Siswa HKBP Sidikalang Dirawat di RSUD, Kepala BGN Sumut Tutup Sementara SPPG Pemasok

11 Februari 2026 - 10:51 WIB

Trending di Headline