Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti kurungan selama 6 bulan.
Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Inda Putri Manurung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025. Jaksa juga meminta agar Nikita Mirzani tetap ditahan selama proses hukum berjalan.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang mendakwa Nikita melakukan pemerasan terkait bisnis skincare senilai Rp 4 miliar. Nikita dan asistennya resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak Maret 2025.
Nikita dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 16 Oktober 2025 sebagai kesempatan membela diri atas tuntutan jaksa.
Kronologi kasus Nikita Mirzani dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, seorang dokter dan pengusaha skincare, adalah sebagai berikut:
-
Masalah bermula ketika Nikita Mirzani mengetahui produk skincare milik Reza Gladys yang dijual bebas di e-commerce dan menilai penjualan produk dengan jarum suntik tersebut tidak boleh tanpa pengawasan medis.
-
Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita melalui beberapa kenalan dan akhirnya melalui asisten Nikita, Mail Syahputra, dengan harapan Nikita tidak membahas produk tersebut di media sosial.
-
Mail Syahputra menyampaikan permintaan kompensasi sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak mempublikasikan masalah ini. Setelah negosiasi, disepakati Reza akan membayar Rp 4 miliar dalam dua kali cicilan.
-
Meskipun pembayaran dilakukan, Reza merasa tindakan tersebut adalah pemerasan dan pengancaman, sehingga melaporkan Nikita dan asistennya ke polisi pada Februari 2025.
-
Nikita dan asistennya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Maret 2025 oleh Polda Metro Jaya.
-
Jaksa mengungkapkan bahwa Nikita pernah melakukan siaran langsung di TikTok yang menjelekkan produk Reza dan membuat Reza merasa terancam kredibilitasnya serta penjualan produk menurun.
-
Reza kemudian diminta memberikan sejumlah uang, termasuk transfer Rp 2 miliar dan uang tunai Rp 2 miliar sebagai bagian dari pemerasan.
-
Kasus ini terus bergulir di pengadilan dengan tuntutan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada Nikita pada Oktober 2025.
Nikita menyatakan bahwa tindakannya bertujuan melindungi konsumen dari produk berpotensi berbahaya dan membantah adanya unsur pemerasan dalam kasus ini. **