Menu

Mode Gelap

News

Hati hati Kalau Menantang Perkelahian Bisa Berakhir di Penjara 12 Tahun

badge-check


					Hati hati Kalau Menantang Perkelahian Bisa Berakhir di Penjara 12 Tahun Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA-
Jangan pernah anggap remeh ketika emosi memuncak dan kata-kata mulai menyulut amarah. Sebuah unggahan dari seorang pengacara sekaligus investor di media sosialnya mengingatkan bahwa ajakan duel fisik, betapapun ringannya, dapat menyeret Anda ke balik jeruji besi.

Bahkan, luka ringan yang timbul akibat pertikaian bisa membuat Anda mendekam di penjara hingga empat tahun. Simak ketentuan hukum yang mengejutkan ini dan pelajari mengapa menahan diri adalah perlindungan terbaik dari jerat pidana.

​Pandangan hukum ini di sampaikan oleh Joseph Irianto, pengacara sekaligus investor, ia mengunggah di Instagram pribadinya sebulan lalu, memperingatkan agar masyarakat tidak sembarangan mengajak duel fisik karena hal tersebut bisa berujung pada ancaman pidana.

​Hal ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut hukum yang berlaku, tindakan provokasi untuk bertarung dapat membawa konsekuensi serius.

“Menantang orang untuk berkelahi berpotensi di penjara 9 bulan,” ujarnya. Sanksi pidana ini telah diatur secara jelas.

​Ancaman ini sesuai dengan pasal 182 KUHP. Bunyi pasalnya menyebutkan bahwa, “Barang siapa menantang seseorang berkelahi atau menyuruh orang menerima tantangan dan atau dengan sengaja meneruskan tantangan yang mengakibatkan perkelahian berpotensi di pidana penjara paling lama 9 bulan.”

Dengan demikian, hanya sekadar bertindak sebagai penyambung tantangan saja sudah dapat terjerat hukuman.

​Konsekuensi hukum akan semakin berat apabila perkelahian tersebut menghasilkan luka fisik. “Jika perkelahian tersebut sampai melukai tubuh lawannya, maka diancap dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Bahkan, dalam kasus yang lebih ekstrem, yakni duel maut, ancaman pidana bisa lebih tinggi lagi. “Lalu, jika perkelahian itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Joseph Irianto.

Hukuman berat ini mengacu kepada pasal 184 KUHP. ​Oleh karena itu, tindakan provokatif di ruang publik harus dihindari. “Jadi, jangan sok-sokan jadi petatang peteng-teng ya kalau kalian nggak mau di penjara.” ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PO Sumber Selamat Hantam Minibus di Jalan Raya Gelagah Perak, Sopir Espass Terjepit Pingsan Luka Berat

11 Februari 2026 - 12:42 WIB

Panggilan Kedua Khofifah ke Pengadilan Tipikor, Cak Sholeh: Jika Tidak Hadir Lagi Lakukan Upaya Paksa

11 Februari 2026 - 12:00 WIB

159 Siswa HKBP Sidikalang Dirawat di RSUD, Kepala BGN Sumut Tutup Sementara SPPG Pemasok

11 Februari 2026 - 10:51 WIB

Negara Rugi Rp 74,3 Miliar, Kajati Menahan Dji Lie Alianto Bos Distribusi Utama Semen Baturaja Sumsel

11 Februari 2026 - 10:15 WIB

Pemkab Lelang 5 Jabatan Eselon II, Sekda Agus Purnomo: Terbuka untuk ASN dari Luar Jombang

11 Februari 2026 - 09:46 WIB

Kadisperta M Rony: Panen Raya Mulai Pertengahan Maret, Optimistis Produksi Padi Jombang Meningkat

11 Februari 2026 - 09:41 WIB

Semeru dan Merapi Janjian Erupsi, Pantai Laut Selatan 3 Kali Gempa Sederet 10 Februari 2026

11 Februari 2026 - 09:13 WIB

Pandji Pragiwaksono Jalani Upacara Adat Toraja: Kena Denda Seekor Babi dan 5 Ekor Ayam

11 Februari 2026 - 00:15 WIB

Dua Pria Tersengat Listrik dan Terbakar, Saat Membersihkan Lantai II Apotek di Gondanglegi Malang

10 Februari 2026 - 23:46 WIB

Trending di News