Menu

Mode Gelap

News

Hati hati Kalau Menantang Perkelahian Bisa Berakhir di Penjara 12 Tahun

badge-check


					Hati hati Kalau Menantang Perkelahian Bisa Berakhir di Penjara 12 Tahun Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA-
Jangan pernah anggap remeh ketika emosi memuncak dan kata-kata mulai menyulut amarah. Sebuah unggahan dari seorang pengacara sekaligus investor di media sosialnya mengingatkan bahwa ajakan duel fisik, betapapun ringannya, dapat menyeret Anda ke balik jeruji besi.

Bahkan, luka ringan yang timbul akibat pertikaian bisa membuat Anda mendekam di penjara hingga empat tahun. Simak ketentuan hukum yang mengejutkan ini dan pelajari mengapa menahan diri adalah perlindungan terbaik dari jerat pidana.

​Pandangan hukum ini di sampaikan oleh Joseph Irianto, pengacara sekaligus investor, ia mengunggah di Instagram pribadinya sebulan lalu, memperingatkan agar masyarakat tidak sembarangan mengajak duel fisik karena hal tersebut bisa berujung pada ancaman pidana.

​Hal ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut hukum yang berlaku, tindakan provokasi untuk bertarung dapat membawa konsekuensi serius.

“Menantang orang untuk berkelahi berpotensi di penjara 9 bulan,” ujarnya. Sanksi pidana ini telah diatur secara jelas.

​Ancaman ini sesuai dengan pasal 182 KUHP. Bunyi pasalnya menyebutkan bahwa, “Barang siapa menantang seseorang berkelahi atau menyuruh orang menerima tantangan dan atau dengan sengaja meneruskan tantangan yang mengakibatkan perkelahian berpotensi di pidana penjara paling lama 9 bulan.”

Dengan demikian, hanya sekadar bertindak sebagai penyambung tantangan saja sudah dapat terjerat hukuman.

​Konsekuensi hukum akan semakin berat apabila perkelahian tersebut menghasilkan luka fisik. “Jika perkelahian tersebut sampai melukai tubuh lawannya, maka diancap dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Bahkan, dalam kasus yang lebih ekstrem, yakni duel maut, ancaman pidana bisa lebih tinggi lagi. “Lalu, jika perkelahian itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Joseph Irianto.

Hukuman berat ini mengacu kepada pasal 184 KUHP. ​Oleh karena itu, tindakan provokatif di ruang publik harus dihindari. “Jadi, jangan sok-sokan jadi petatang peteng-teng ya kalau kalian nggak mau di penjara.” ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Longsor Cilacap: Tiga Wanita Ditemukan Tewas, 21 Orang Lainnya Masih Tertimbun

14 November 2025 - 13:54 WIB

Hashim Djojohadikusumo Bikin Internet Rakyat 5 G, Langganan Rp 100.000/ Bulan

14 November 2025 - 13:26 WIB

Kasus Ijon Bupati Situbondo Rp 4,21 M, KPK Menahan 5 Tersangka Baru

14 November 2025 - 12:18 WIB

Dipergoki Warga Beraksi, Residivis Maling Kotak Amal Babak Belur

14 November 2025 - 10:43 WIB

Steering Lock, Truk Tanki Pertamina Vs Truk Bermuatan Kertas Tabrakan di Selorejo Blitar

14 November 2025 - 10:05 WIB

Masuk Panggung Global, 4 Mahasiswa ITB Raih 3 Penghargaan NASA

14 November 2025 - 09:46 WIB

Incar Monumen Reog Ponorogo Rp 85 M, KPK Geledah Kantor dan Mobil Dinas Pariwisata

14 November 2025 - 09:21 WIB

107 WNI Siap Dideportasi Karena Menjadi Pelaku Online Scam di Kamboja

14 November 2025 - 09:03 WIB

KPK Sita Barang Mewah Milik Dokter Yunus Mahatma, Kelanjutan OTT Bupati Ponorogo

14 November 2025 - 08:30 WIB

Trending di Headline