Menu

Mode Gelap

News

Hariyono Lima Tahun Buron Kasus Korupsi PSSI Jombang, Ditangkap di Karawang Jawa Barat

badge-check


					Hariyono,69, (Tengah) diapit dua petugas kejasaan. Ia lima tahun buron setelah vonis kasus krouspi KONI Jombang. Ia ditangkap di Karawang, Jawa Barat, dan segera diekskui menjalani hukuman di Jombang. Foto: Kejaksan.ri Perbesar

Hariyono,69, (Tengah) diapit dua petugas kejasaan. Ia lima tahun buron setelah vonis kasus krouspi KONI Jombang. Ia ditangkap di Karawang, Jawa Barat, dan segera diekskui menjalani hukuman di Jombang. Foto: Kejaksan.ri

Penulis: Elok Apriyanto |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Pelarian panjang Hariyono (69), terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang, Jawa Timur akhirnya berakhir. Setelah lima tahun buron, mantan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) itu berhasil ditangkap tim gabungan kejaksaan.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Jombang.

Hariyono diamankan di sebuah rumah di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (23/1/2026).

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat ini, terpidana kasus korupsi tersebut masih menjalani proses administrasi di Jakarta sebelum dieksekusi ke Jombang.

“Benar, yang bersangkutan sudah berhasil diamankan. Saat ini masih dalam proses di Jakarta,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, Sabtu (24/1/2026).

Deady menjelaskan, tim kejaksaan masih menyelesaikan proses serah terima dan administrasi eksekusi. Setelah itu, Hariyono akan segera dibawa ke Jombang untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sejak perkaranya diproses, terpidana belum pernah ditahan. Jadi selanjutnya akan kami lakukan eksekusi sesuai putusan,” tegasnya.

Perlu diketahui, Hariyono merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah PSSI Jombang yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang. Kasus tersebut terjadi pada periode 2008–2010.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp277.115.000.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp112 juta.

Diketahui, Hariyono merupakan pensiunan PNS yang semasa aktif bekerja sebagai guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Pada tahun 2021, Kejaksaan Negeri Jombang resmi menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan eksekusi.

Dengan tertangkapnya buronan tersebut, kejaksaan memastikan proses hukum kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang akan segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KNPI Persoalkan Pemkab Kutai Timur Beli 2 Unit Mobil Penyadap Sinyal Rp 75 Miliar

17 Maret 2026 - 00:31 WIB

Kasus Tambang CV Aji, Kejati Geledah Kantor ESDM Pemprov Kaltim

16 Maret 2026 - 23:38 WIB

One OPD One Event, Strategi Mojokerto Tarik Investor Pariwisata

16 Maret 2026 - 21:29 WIB

Inilah Tips IDAI: Aman Nyaman Liburan Lebaran Bersama Anak-anak

16 Maret 2026 - 20:59 WIB

Lita Gading dan Syamsul Menang di MK, Hak Pensiun DPR Dicabut Bertetangan dengan UUD45

16 Maret 2026 - 18:47 WIB

Enam Anggota Polres Jombang Berprestasi Terima Penghargaan

16 Maret 2026 - 17:33 WIB

Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS, Rp100.000 Plus 5 Kg

16 Maret 2026 - 15:47 WIB

5 Ambulans Mercy Sprinter KDM Layani Masyarakat Saat Lebaran di Tol Cipali

16 Maret 2026 - 15:09 WIB

Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Fokus Edukasi dari Rumah

16 Maret 2026 - 13:41 WIB

Trending di News